Ads

Kamis, 17 Juni 2021, Juni 17, 2021 WIB
Last Updated 2021-06-17T09:48:30Z
BuolHUKRIM

LBH Sulteng-Buol Apresiasi Kinerja Penegakan Hukum Polres Buol

 

Foto : Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur 


BUOL, JOURNALTELEGRAF.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng Cabang Buol mengapresiasi langkah Polres Buol dalam hal ini unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Dalam menangani kasus Pelecehan Seksual yang terjadi di kabupaten Buol.


Hal tersebut disampaikan Direktur Lbh Sulteng Cabang Buol Ahmad Al-Indrus kepada awak media. Pada Kamis (17/06/2021).


Ahmad Al-idrus menyampaikan, Dalam penanganan kasus yang di dampingi oleh LBH Sulteng Cabang Buol terkait dengan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur (pencabulan) yang terjadi di Kelurahan Kampung Bugis telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui putusan Pengadilan Negeri Buol dengan nomor perkara : 17/pid.sus/2021/PN.Buol.


Berdasarkan Hal tersebut pihaknya mengapresiasi kinerja penegak hukum khususnya kepada Kepolisian Resort Buol.


“ Kami turut mengapresiasi kepada bapak kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo S.I.K beserta jajaran penyidik khususnya unit PPA Polres Buol yang secara profesional dan berkomitmen menegakkan supremasi hukum, ini menjadi perhatian serius kita bersama bahwa jumlah pelecehan terhadap anak dibawah umur begitu signifikan terjadi di Kabupaten Buol,” tutur Ahmad kepada awak media Journaltelegraf.com.


Pihaknya juga berharap perbuatan yang serupa tidak terjadi lagi di kabupaten Buol dan hal ini menjadi perhatian serius.


“Kami berharap atas perbuatan terdakwa yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Buol menjadi pelajaran bagi kita semua, sehingga atas perbuatan yang serupa tidak akan terjadi lagi dan memiliki efek jerah bagi para pelaku kejahatan,” harapnya.

 

Sementara Itu, Sekretaris LBH Sulteng-Buol Firmansyah membenarkan hasil putusan tersebut, kami telah mendapatkan petikan putusan Pengadilan Negeri Buol yang pada pokoknya menyatakan bahwa: 


“pertama, terdakwa a.n RR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana beberapa kali membujuk anak untuk melakukan perbuatan pencabulan kemudian Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan juga pidana denda sejumlah Rp.60.000.000 (enam puluh juta) subsider pidana kurungan selama 4 bulan,” tutupnya.




Editor : Legitha Aswardy

Reporter : Supardi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar