Ads

JournalTelegraf
Senin, 14 Juni 2021, Juni 14, 2021 WIB
Last Updated 2021-06-14T17:17:37Z
Dugaan KorupsiMinahasa selatanMinselProyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Ranotuane

Dugaan Korupsi pada Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Ranotuane

Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Ranotuane. (Foto : SCW)


JOURNALTELEGRAF - Pengerjaan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Ranotuane, Minahasa Selatan (Minsel) diduga sarat dengan penyimpangan.

Sulawesi Coruption Watch (SCW) menduga terjadi tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek yang menggunakan APBD Kabupaten Minsel tahun anggaran 2020 dengan nilai pagu Rp 2,3 miliar.

"Hasil investigasi kami di lapangan, terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada pengerjaan proyek ini. Spesifikasi pengerjaan pada proyek ini tidak sesuai dengan kontrak," ujar Koordinator Investigasi SCW, MR Nasution, ke Journaltelegraf, Senin (14/6/2021).

Lanjut MR Nasution, temuan pihaknya dilapangan, hasil pengerjaan proyek ini tidak memenuhi syarat teknis.

"Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan laporan ke instansi penegak hukum. Hal ini tidak bisa dibiarkan. Karena sudah menimbulkan kerugian negara. Hasil perhitungan kami kerugian negara sekisar Rp 600 juta," jelas MR Nasution.

Sementara itu, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Minsel dikonfirmasi melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AR alias Regar mengakui pekerjaan proyek tersebut telah di audit BPK RI.

"Sudah di audit BPK belum lama ini. Tidak ada penyimpangan. LHP BPK menyatakan tidak ada penyimpangan," ujar AR alias Regar melalui sambungan seluler, Senin (14/6/2021).

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar