Ads

Senin, 24 Mei 2021, Mei 24, 2021 WIB
Last Updated 2021-05-24T22:23:04Z
Minsel

Dituding Ilegal, Koprasi BTC Buktikan Akta Pendirian Koprasi

 

Foto (istimewa) : Yahya Gultom Ketua Pokja BPU Indonesia dan Pengurus Koprasi Berdikari Tumoaan City


JOURNALTELGRAF-Wiwin Narti Junaedi Wakil Ketua Koprasi Berdikari Tumpakan City (BTC) tepis tudingan miring terkait tidak memiliki izin atau ilegal di badan usaha yang dipimpinnya, dengan menunjukkan Akta Pendirian Koprasi Nomor : 015246/BH/M.KUMKM.2/IX/2019. yang di keluarkan oleh  Mentri MKUKM Indonesia.


Selain itu, Wiwin juga menjelaskan adanya uang pangkal bagi anggota Rp,120 Ribu yang diperuntukkan untuk pembangunan sekertariat dan biaya administrasi.


"Sebenarnya 120 Ribu itu biaya untuk administrasi, untuk surat-menyurat dan biaya internet pengimputan data yang dikirim secara online," ujar Wiwin, Senin (24/5/2021).


Wiwin mengatakan jika selama ini pengurus dan anggota Koprasi BTC juga telah menyekapati uang pangkal itu, bahkan hal itu sudah ada dalam aturan.




"Kami ini bekerja tidak mendapatkan gaji, bahkan tak jarang menggunakan uang pribadi untuk penyelesaian data-data yang kami usul untuk mendapatkan bantuan UMKM," ucap Wiwin.


Tak hanya itu, Wiwin juga memperlihatkan AD/RT atau Anggaran Dasar Rumah Tangga, dimana menurut dia, semua aturan koprasi telah tercantum dalam AD/RT.


Terpisah, Abdul Sultan selaku ketua Koprasi BTC menuturkan, selama ini para pelaku usaha juga meminta tolong ke kami agar berkasnya pengajuannya dapat diurus dengan tujuan dapat bantuan dana.


"Jadi, kami hanya membantu para pelaku usaha, dan mereka juga merasa tidak dirugikan dalam hal ini," pungkas Abdul.


Adapun kata Abdul, selama ini
masyarakat meminta tolong ke pengurus Koprasi agar didaftarkan di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Provinsi Sulut, untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta, bahkan ada juga yang mendesak.


Ia menjelaskan, jika nama-nama yang tidak keluar (dapat bantuan) itu terjadi pada kesalahan dari nomor induk kependudukan (NIK), nama tidak sesuai, kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.


"Apabila pelaku usaha mikro telah memenuhi persyaratan tetap kita upayakan, dan biasanya pengurus dikasi imbalan sebagai bentuk terimakasih jika dananya sudah cair dari Bank," tutup Abdul.

Reporter/Editor : Ewin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar