JOURNALTELEGRAF - Rabu, (26/05/2021) Hari Raya Waisak menjadi kebahagiaan ganda bagi 3 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Budha di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli.
Pasalnya, selain bisa merayakan hari raya, mereka juga mendapatkan Remisi Khusus Waisak yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor PAS-588.PK.01.01.02 Tahun 2021 Tanggal 26 Mei 2021 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2021 dan Nomor : PAS-589.PK.01.05.05 Tahun 2021 Tanggal 26 Mei 2021 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2021 kepada Narapidana Terkait dengan Pasal 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Menindaklanjuti hal tersebut maka Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tolitoli, melakukan kegiatan pelaksanaan pemberian remisi khusus Waisak 2021 di Lapas Kelas IIB Tolitoli yang dihadiri oleh Seluruh Jajaran Struktural dan diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tolitoli yang beragama Budha.
Kalapas Tolitoli Makmur S.H mengatakan adapun besaran perolehan remisi yang didapatkan oleh masing-masing Warga Binaan Tersebut adalah 1 bulan.
"Bahwa remisi yang diberikan oleh Negara adalah salah satu hak yang diberikan kepada narapidana atas capaian yang sudah dilakukan selama menjalani pembinaan di dalam Lapas dan diharapkan untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," singkatnya.
Editor/Reporter : Legitha Aswardy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar