Ads

Rabu, 26 Mei 2021, Mei 26, 2021 WIB
Last Updated 2021-05-26T04:40:47Z
DPRD Kab Tolitolikabupaten tolitoli

Galian C Desa Padumpu. Jemi Yusuf : Hukum Tertinggi Adalah Keselamatan Manusia

Foto : (Istimewa) Jemi Yusuf Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tolitoli.


JOURNALTELEGRAF - DPRD Kabupaten Tolitoli kembali menyoroti tambang ilegal galian C yang semakin marak beroperasi tanpa memiliki izin resmi, termasuk kontrol dari Dinas Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


"Dari laporan yang kami terima, di Desa Padumpu kecamatan Dampal selatan tambang galian C mengeruk pasir dan bebatuan di pinggir sungai yang tidak memiliki izin juga minimnya pengawasan dari dinas terkait," ungkap Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tolitoli Jemi Yusuf kepada media journaltelegraf.com, Rabu (26/05/2021).


Menurut dia,Dokumen Amdal dan RKL atau UPL merupakan dokumen yg bersifat dinamis di evaluasi dan monitoring secara priodik akibat eksploitasi pertambangan sehingga parameter lingkungan berubah. 


"Sesuai ketentuan UU no 4/2009 tentang Pertambangan Minerba yang turunanya PermenLHK no 38/2019 tentang kegiatan wajib amdal. persyaratan untuk pembuatan dan penerbitan Dok Amdal adalah konsultasi publik untuk mendptkan tanggapan dan respon masyarakat terhadap aktifitas pertambangan," jelasnya


Lebih lanjut kata Politisi Partai Golkar itu, masyarakat melalui forum pemuda dampal menyampaikan kelihannya terhadap aktifitas pertambangan galian c di desanya.


"Galian C itu meyebabkan keruhnya air sungai sebagai sumber air baku mereka dan sedimentasi dan matrial pasir yg saat banjir menutupi areal perkebunan dan sawah mereka," ungkap Jemi.


Sehingga kata dia, meminta OPD teknis dalam hal ini dinas Lingkungan Hidup Tolitoli untuk meninjau langsung kelapangan untuk merespon keluhan masyarakat desa padumpu dan menegakkan hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada.


"Sekiranya didapat fakta dilapangan pengelolaan pertambangan tersebut tidak sesuai kaidah pengelolan pertambangan yang benar, maka harus ditindak agar tidak terjadi kerusakan ekologi yang berdampak pada kehidupan masyarakat. Hukum tertinggi adalah keselamatan manusia," Tegasnya.


 


Editor/Reporter : Legitha Aswardy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar