Ads

JournalTelegraf
Selasa, 20 April 2021, April 20, 2021 WIB
Last Updated 2021-04-21T05:19:25Z
HUKRIMPolresta Manado

Tetapkan Bhayangkari Polda Sulut Jadi Tersangka, Polresta Manado di Praperadilkan


JOURNALTELEGRAF - Polresta Manado di gugat oleh salah seorang Bhayangkari Polda Sulut.

Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/Pn.Mdo dilayangkan Nina Muhammad, SE, setelah Bhayangkari Polda Sulut ini ditetapkan sebagai tersangka Penyidik Polresta Manado.

Sidang gugatan praperadilan yang digelar di ruang Chandra Pengadilan Negeri Manado Selasa (20/04/2021) sekira pukul 11.00 Wita dipimpin secara tunggal oleh Majelis Hakim Berlinda U. Mayor, SH, MH dengan agenda memasukan alat bukti.

Persidangan tersebut dan dihadiri kuasa hukum pemohon Rommy AW Poli, SH dan pihak termohon dari penyidik Polresta Manado, Bripka Stefi Waney dan seorang lagi yang belum diketahui namanya.

Usai persidangan, kuasa hukum pemohon Rommy Poli SH mengungkapkan para pihak telah memasukkan sejumlah alat bukti dan telah diterima oleh Majelis Hakim PN Manado.

"Tadi pihak pemohon dan termohon telah memasukkan alat bukti", jar Rommy Poli SH, Selasa(20/04/2021).
Sementara itu, penyidik Bripka Stefi Waney SH ketika dikonfirmasi menyarankan Wartawan untuk mengkonfirmasi langsung ke humas Polresta Manado.

Dari informasi yang dirangkum, perkara ini bermula ketika Pemohon Nina Muhammad SE di laporkan oleh Rollandy Thalib SH kepihak Polresta Manado berdasarkan kuasa dari Soraya Tanod yang merupakan istri dari salah satu Direksi Bank SulutGo.

Sebelumnya, Soraya Tanod dilaporkan Nina Muhammad, SE ke Polda Sulut atas postingannya di media sosial (medsos).

Namun, Penyelidikan atas laporan ini dihentikan Penyidik Polda Sulut karena alat bukti yang tidak cukup.

Selanjutnya, Soraya Tanod pun melaporkan Ninna Muhammad, SE atas sebuah postingannya di medsos.

Namun, laporan ini tidak dilakukan langsung oleh Soraya Tanod. Ia mengkuasakan laporannya ke salah seorang karyawan Bank SulutGo bernama Rollandy Thalib, SH.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar