JOURNALTELEGRAF - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tolitoli berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan motor kurang dari 24 jam sejak kejadian.
Diketahui, pelaku seorang laki-laki inisial ANT (23) warga di Jalan Dai Malambang Kelurahan Tuweley Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.
Sebelumnya, pelaku melakukan aksi pencurian di Jalan Veteran Kelurahan Baru Kecamatan Baolan pada Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 04.00 WITA dan ditangkap pada hari itu juga sekitar pukul 16.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Rijal SH menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban atau pemilik kendaraan, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tolitoli melakukan rangkaian penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka berada disekitar rumahnya.
"Saat mendapat informasi tersebut, Unit Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Sutiman langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 16.30 WITA pelaku langsung ditangkap dan diamankan di Polres Tolitoli," kata Iptu Rijal.
Kasat Reskrim mengungkapkan, dari tangan tersangka disita barang bukti sepeda motor hasil dari tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka yang disembunyikan di dalam kamar tersangka.
"Saat ditemukan, barang bukti sepeda motor tersebut sebagian kap-kap nya telah dibongkar oleh tersangka dan disembunyikan di dalam kamar," beber Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga menghimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap pencurian sepeda motor dengan selalu memarkikan kendaraan di tempat yang aman.
"Selalu kunci stang kendaraan, kunci double agar kendaraan aman," pungkas Iptu Rijal Kasat Reskrim Polres Tolitoli.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara.
Editor : Legitha Aswardy
Sumber : Humas Polres Tolitoli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar