Ads

Sabtu, 03 April 2021, April 03, 2021 WIB
Last Updated 2021-04-03T10:20:46Z
BITUNG

Hindari “Agreement” Ganti Rugi Reinald Bakal di Pidanakan

Kuasa Hukum Pelapor Marshall Tambajong SH bersama Klientnya sebagai Pelapor George Carbela Mokoagow. (Foto: Istimewa)


 

JOURNALTELEGRAF – Gelar perkara tindak pidana penggelapan Arang Batok Kelapa atas pelapor George Carbela Mokoagow (GCM) melalui Kuasa Hukum Marshall Tambajong SH terhadap RT alias Reinald sebagai terlapor.

 

Pasalnya, pihak pelapor yang sebelumnya telah memberikan batasan waktu kepada terlapor untuk ganti rugi atas kerugian yang dialami dalam bisnis jual beli dan jasa pengiriman Arang Batok Kelapa.

 

Menurut keterangan Kuasa Hukum GCM, Marshall menyampaikan telah melakukan Gelar Perkara di Mako Polres Bitung dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw di Mako Polres Bitung, sebagai wujud atas kelalaian dari batas waktu yang telah disepakati bersama.

 

“Dalam keterangan terlapor (Reinald.red) saat pelaksanaan Gelar Perkara, kuat dugaan terlapor murni telah melakukan tindakan pidana penggelapan,” ungkap Marshall. Kamis (01/04/2021).

 

Lanjutnya, “Saat ditanyakan terlapor mengakui bahwa sebagian barang sudah dijual dan sebagainya telah dikembalikan ke gudang,” ungkapnya kembali.

 

Kuasa Hukum GCM melanjutkan, dalam  Gelar Perkara terlapor mengakui bahwa barang tersebut sudah dipindahkan dari kontener milik PT Temas dan sebagiannya sudah dijual ke pihak lain.

 

“Kasus ini sudah murni penipuan dan kami secara resmi akan meneruskan ke rana hukum sesuai dengan prosedurnya,” tandas Marshall.

 

Seraya menambahkan, “Informasi dari penyidik kemungkinan terbesarnya sekitar dua hari kedepannya akan dikeluarkan SP2D. Kami berharap agar perkara ini akan naik ke tahap sidik,” pungkasnya.

 

Reporter/Editor: Alfonds Wodi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar