Kuasa Hukum Pelapor Marshall Tambajong SH bersama Klientnya sebagai Pelapor George Carbela Mokoagow. (Foto: Istimewa) |
JOURNALTELEGRAF – Gelar perkara tindak pidana
penggelapan Arang Batok Kelapa atas pelapor George Carbela Mokoagow (GCM) melalui
Kuasa Hukum Marshall Tambajong SH terhadap RT alias Reinald sebagai terlapor.
Pasalnya, pihak
pelapor yang sebelumnya telah memberikan batasan waktu kepada terlapor untuk
ganti rugi atas kerugian yang dialami dalam bisnis jual beli dan jasa
pengiriman Arang Batok Kelapa.
Menurut
keterangan Kuasa Hukum GCM, Marshall menyampaikan telah melakukan Gelar Perkara
di Mako Polres Bitung dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Frelly
Sumampouw di Mako Polres Bitung, sebagai wujud atas kelalaian dari batas waktu
yang telah disepakati bersama.
“Dalam
keterangan terlapor (Reinald.red) saat pelaksanaan Gelar Perkara, kuat dugaan terlapor
murni telah melakukan tindakan pidana penggelapan,” ungkap Marshall. Kamis
(01/04/2021).
Lanjutnya,
“Saat ditanyakan terlapor mengakui bahwa sebagian barang sudah dijual dan
sebagainya telah dikembalikan ke gudang,” ungkapnya kembali.
Kuasa
Hukum GCM melanjutkan, dalam Gelar Perkara terlapor mengakui bahwa
barang tersebut sudah dipindahkan dari kontener milik PT Temas dan sebagiannya
sudah dijual ke pihak lain.
“Kasus ini sudah murni penipuan dan kami secara resmi akan meneruskan ke rana hukum sesuai dengan prosedurnya,” tandas Marshall.
Seraya menambahkan, “Informasi dari penyidik kemungkinan terbesarnya sekitar dua hari kedepannya akan dikeluarkan SP2D. Kami berharap agar perkara ini akan naik ke tahap sidik,” pungkasnya.
Reporter/Editor:
Alfonds Wodi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar