Ads

JournalTelegraf
Kamis, 15 April 2021, April 15, 2021 WIB
Last Updated 2021-04-14T17:40:39Z
HUKRIMIncineratorTipikor

Dugaan Tipikor Incinerator, LSM MJKS : Kinerja Penyidik Kejari Manado Lamban

Ketua LSM MJKS, Stenly Towoliu


JOURNALTELEGRAF
- Proses Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan Instalasi pengolahan limbah atau Incinerator di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Manado tahun 2019 yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado disorot LSM Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS).


Ketua MJKS, Stenly Towoliu menilai kinerja Penyidik Kejari Manado sangat lamban.

"Sudah dalam tahap Penyidikan, artinya Penyidik Kejari Manado sudah memiliki dua alat bukti, tapi sampai sekarang belum ada Tersangka. Ini sungguh aneh," ujar Towoliu ketika ditemui disebuah rumah makan di Manado, Rabu (14/04/2021) malam.

Ia juga meminta Penyidik Kejari Manado untuk mengungkap "Bos Besar" di pusaran kasus tipikor yang telah merugikan negara belasan miliar rupiah ini.

"Saya minta Penyidik Kejari Manado harus mengungkap 'Bos Besar' dibalik proyek pengadaan ini," tegas Towoliu.

Towoliu mengatakan, Ia bersedia membantu Penyidik Kejari Manado mengungkap benang merah ke "Bos Besar" dibalik penentu proyek pengadaan bernilai belasan miliar ini dilakukan dengan Penunjukan Langsung (PL).

"Karena perintah 'Bos Besar' terhadap ASN yang kami duga sebagai calo, untuk menelpon pihak ke 3, sehingga pengadaan incenerator ini berjalan...," beber Towoliu lagi dengan penuh teka-teki.

Untuk menarik benang merah, Ia mengingatkan Penyidik Kejari Manado tentang pasal 55 di UU Tipikor.

"Nah, dalam kasus tipikor selalu ada pasal 55 nya. Sehingga kami mendesak kejari untuk membongkar benang merah ke 'Bos Besar' tersebut. Jika Kejari Manado belum tau siapa ASN yang mendapat perintah tersebut, Kami LSM MJKS siap membantu mengungkap siapa orangnya," tantang Towoliu.

Towoliu juga sempat mengingatkan Kejari Manado dengan mencontohkan perkara tipikor proyek pemecah ombak di Likupang Timur, Minahasa Utara.

"Jangan sampai kejadian sama dengan perkara korupsi proyek pemecah ombak di Minahasa Utara yang ditangani Kejati Sulut terjadi di Manado. Setelah melewati 4 pergantian pimpinan, baru aktor utamanya di tetapkan sebagai tersangka," tandas Towoliu.

Diketahui, proyek pengadaan Incinerator yang bersumber dari APBD Pemkot Manado pada September 2019 lalu penuh kejanggalan.

Pasalnya, proyek pengadaan 4 Incinerator sampah umum dan 1 khusus sampah medis yang bernilai sekitar Rp11,5 milyar di Dinas Lingkungan Hidup Manado hanya dilakukan dengan Penunjukan Langsung (PL).

Sebelum diganti, Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono SH, MH mengungkapkan tengah melakukan penyidikan terhadap proyek pengadaan ini.

Maryono mengaku telah memeriksa 8 orang saksi terkait proyek ini.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar