Suasana pelaksanaan sidang praperadilan oleh Tim Kuasa Hukum AGT selaku pemohon dan termohon di PN Bitung. (Doc Foto: journaltelegraf.com)
|
JOURNALTEELGRAF – Sidang Praperadilan
(Praper) dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Bitung, AGT sebagai tersangka, melalui Tim Kuasa Hukum selaku pemohon dengan Kejaksaan
Negeri Bitung selaku termohon di Pengadilan Negeri (PN) Bitung. Jumat 26/3/2021).
Praper dihari ketiga yang dilaksanakan diruangan
sidang Prof Dr H M Hatta Ali SH MH, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon,
yang dipimpin oleh Rustam SH MH selaku Hakim tunggal dalam persidangan
tersebut.
Tim kuasa hukum AGT menghadirkan sejumlah Pejabat
lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung yakni; Albert Sarese selaku Kepala
Bagian Keuangan dan Aset Daerah dan Rayne Suak selaku Kepala Inspektorat serta salah
satu Tenaga Honorer di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Faisal
selaku sopir AGT.
Tak hanya mereka saja, namun Tim kuasa hukum AGT, juga
menghadirkan satu orang saksi Ahli Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
serta Keuangan Negara, DR Rafly Pinasang SH MH yang juga menjabat sebagai salah
satu dosen di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).
Terpantau dalam persidangan berjalan cukup alot dan
sesekali terjadi perdebatan antara kuasa pemohon dan termohon terkait dengan keterlibatan
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam dugaan tindak pidana
korupsi.
Sementara itu, pendapat DR Rafly Pingsan SH MH,
berdasarkan aturan UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah dan PP nomor 12 tahun
2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah.
“Ketika ditemui adanya kesalahan yang berujung pada
Pidana maka penyelesaian dan mekanismenya haruslah melalui APIP terlebih
dahulu. Bukannya Aparatur Penegak Hukum (APH) mendahului APIP. Dan hal ini sesuai
dengan perjanjian kerjasama antara pihak Kejaksaan dan Polri serta Mendagri,”
ungkap Ahli Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Keuangan Negara
disaat jalannya persidangan ketika dirinya dimintai keterangan oleh Hakim.
Begitu pula oleh pihak termohon ketika pada
kesempatannya untuk menanyakan saksi melontarkan sejumlah pertanyaan kepada
saksi terkait dengan pasal yang mengatur pihaknya harus dan diwajibkan untuk
berkoordinasi dengan pihak APIP dalam menanggapi kasus dugaan Tindak Pidana
Korupsi.
“Apakah ada pasal yang menyatakan pihak Kejaksaan,
wajib berkoordinasi dengan APIP? Dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dan
pasal berapa?,” tanya Kepala Kejaksaan Negeri Bitung kepada salah satu saksi.
Diketahui sidang praperadilan lanjutan akan
dilaksanakan pada hari Senin 29 Maret 2021 dengan jadwal dan agenda yang sama
menghadirkan saksi dari pihak termohon.
Reporter/Editor: Alfonds Wodi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar