Ads

Sabtu, 27 Maret 2021, Maret 27, 2021 WIB
Last Updated 2021-03-27T02:51:16Z
BITUNG

Sidang Praper Ketiga Tim Kuasa Hukum AGT Hadirkan Saksi Ahli

Suasana pelaksanaan sidang praperadilan oleh Tim Kuasa Hukum AGT selaku pemohon dan termohon di PN Bitung. (Doc Foto: journaltelegraf.com)

 


JOURNALTEELGRAF
– Sidang Praperadilan (Praper) dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Bitung, AGT sebagai tersangka, melalui Tim Kuasa Hukum selaku pemohon dengan Kejaksaan Negeri Bitung selaku termohon di Pengadilan Negeri (PN) Bitung. Jumat 26/3/2021).

 

Praper dihari ketiga yang dilaksanakan diruangan sidang Prof Dr H M Hatta Ali SH MH, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon, yang dipimpin oleh Rustam SH MH selaku Hakim tunggal dalam persidangan tersebut.

 

Tim kuasa hukum AGT menghadirkan sejumlah Pejabat lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung yakni; Albert Sarese selaku Kepala Bagian Keuangan dan Aset Daerah dan Rayne Suak selaku Kepala Inspektorat serta salah satu Tenaga Honorer di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Faisal selaku sopir AGT.

 

Tak hanya mereka saja, namun Tim kuasa hukum AGT, juga menghadirkan satu orang saksi Ahli Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Keuangan Negara, DR Rafly Pinasang SH MH yang juga menjabat sebagai salah satu dosen di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).

 

Terpantau dalam persidangan berjalan cukup alot dan sesekali terjadi perdebatan antara kuasa pemohon dan termohon terkait dengan keterlibatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam dugaan tindak pidana korupsi.

 

Sementara itu, pendapat DR Rafly Pingsan SH MH, berdasarkan aturan UU nomor 30 tahun 2014 tentang  Administrasi Pemerintah dan PP nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah.

 

“Ketika ditemui adanya kesalahan yang berujung pada Pidana maka penyelesaian dan mekanismenya haruslah melalui APIP terlebih dahulu. Bukannya Aparatur Penegak Hukum (APH) mendahului APIP. Dan hal ini sesuai dengan perjanjian kerjasama antara pihak Kejaksaan dan Polri serta Mendagri,” ungkap Ahli Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Keuangan Negara disaat jalannya persidangan ketika dirinya dimintai keterangan oleh Hakim.

 

Begitu pula oleh pihak termohon ketika pada kesempatannya untuk menanyakan saksi melontarkan sejumlah pertanyaan kepada saksi terkait dengan pasal yang mengatur pihaknya harus dan diwajibkan untuk berkoordinasi dengan pihak APIP dalam menanggapi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Apakah ada pasal yang menyatakan pihak Kejaksaan, wajib berkoordinasi dengan APIP? Dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dan pasal berapa?,” tanya Kepala Kejaksaan Negeri Bitung kepada salah satu saksi.

 

Diketahui sidang praperadilan lanjutan akan dilaksanakan pada hari Senin 29 Maret 2021 dengan jadwal dan agenda yang sama menghadirkan saksi dari pihak termohon.

 

Reporter/Editor: Alfonds Wodi

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar