Ads

JournalTelegraf
Selasa, 02 Maret 2021, Maret 02, 2021 WIB
Last Updated 2021-03-02T14:02:01Z
Bank SulutGodeposito Bank SulutGoMANADOSulawesi Utara

Rp 38 M Deposito Nasabah BSG Dibobol Karyawan, LPJ Kinerja Dendeng Cs Terancam Ditolak RUPS

Jajaran Direksi Bank SulutGo (Foto : Ist)


JOURNALTELEGRAF
- Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey selaku Pemegang Saham Pengendali Bank SulutGo (PSP BSG) dipenghujung Februari 2021 lalu telah menggaungkan akan merombak jajaran Dewan Direksi dan Dewan Komisaris.


"RUPS akan digelar 3 minggu dari sekarang. Nanti akan ada perombakan. Tentu akan disegarkan," ujar Olly, Sabtu (27/2/2021).

Kepengurusan Bank SulutGo dibawah kepemimpinan Direktur Utama (Dirut) Jeffry AM Dendeng dan Komisaris Utama (Komut) Sanny J Parengkuan pun tinggal menunggu waktu.

Namun, jelang berakhirnya kepengurusan yang diangkat melalui RUPS-LB pada September 2016 lalu, Dendeng dan Parengkuan Cs dikabarkan mengoleksi sejumlah masalah.

Dari informasi yang berhasil dirangkum, adanya deposito sejumlah nasabah BSG sekisar Rp 38 miliar tapi menurut BSG hanya sekisar Rp 17 miliar, menjadi salah satu masalah.

Direktur Utama (Dirut) Bank SulutGo, Jeffry A.M Dendeng melalui Juru bicara (Jubir), Daniel Rompas, beberapa waktu lalu membenarkan adanya peristiwa ini.

Rompas mengungkapkan jumlah uang nasabah yang diduga berhasil digondol karyawannya sudah diganti oleh BSG dan sudah dilaporkan ke Polda Sulut.

Jajaran Komisaris Bank SulutGo (Foto : Ist)

"Yang kita laporkan ke pihak Polda Sulut pada Maret 2020 nilainya hanya Rp 17 miliar bukan seperti diberitakan," ujar Rompas di ruang kerjanya, Sabtu (26/12/2020) lalu.

Rompas yang diketahui menjabat Pimpinan Divisi Kepatuhan Bank SulutGo ini mengaku hingga kini pihaknya masih menunggu perkembangan penanganan dari pihak Polda Sulut.

Sementara itu, karyawan yang bersangkutan saat ini telah di non-aktifkan dari jabatan yang di embannya sebagai Koordinator Kantor Kas Bank SulutGo Mega Mas.

Rompas juga sempat menjelaskan peristiwa ini sudah berlangsung di akhir tahun 2019 lalu.

"Kejadiannya sebetulnya di akhir tahun 2019 dan awal 2020. Bank sudah mengambil tindakan pada yang bersangkutan dan sudah diserahkan ke pihak yang berwajib," tulis Rompas melalui pesan whatsApp tanpa merinci identitas nasabah dan pelaku.

Anehnya lagi, dengan santai pihak Bank SulutGo menilai hal ini bukan suatu masalah serius karena nasabah tidak dirugikan atas kejadian ini.

"Nasabah tidak dirugikan atas kejadiannya, faktanya simpanan nasabah tetap ada dan tidak ada nasabah yang komplein," tulis Rompas.

Manajemen Bank SulutGo juga menganggap peristiwa ini tidak mempengaruhi kepercayaan nasabah.

Rompas sempat mengakui lemahnya sistem pengawasan internal bank SulutGo menjadi penyebab karyawan mudah membobol rekening tabungan nasabahnya.

"Kita bisa bilang kelemahan internal sampai ini terjadi. Kalau SOPBP jelas. Cuma faktor manusia. Pegawai mau dibilang baru, nda juga. Mau bilang juga Senior, so tau. Maybank juga kan marketing," ungkap Rompas ketika di wawancarai di ruang kerjanya, seraya menyampaikan Direksi ingin mengakhiri masa periode kepengurusannya dengan indah.

Rompas mengungkapkan, lewat kajian hukum yang dibuatnya, Ia telah menyarankan Direksi Bank SulutGo harus melakukan penggantian uang nasabah lebih dulu agar tidak berdampak besar.

"Setelah kita teliti dengan kajian hukum ini, kita simpulkan bank harus ganti dulu. Karena setelah kita teliti dia terekspos 3 resiko di bank, resiko operasional, resiko kepatuhan, resiko likuiditas. Secara hukum, minimal saja 2, harus ditanggulangi. Makanya sampai sekarang tidak ada nasabah yang komplain," ungkap Rompas seraya mengungkapkan lagi tentang adanya nasabah lainnya yang mengalami hal yang sama, tapi tidak melakukan komplain karena uangnya telah diganti pihak bank SulutGo.

Masalah ini disinyalir akan mengancam pertanggungjawaban kinerja Dewan Direksi dan Dewan Komisaris pada RUPS nanti.

Potensi tidak diterima pertanggungjawaban Dendeng dan Parengkuan Cs oleh pemegang saham sangat besar.

Namun, sekalipun diterima, Dewan Direksi dan Dewan Komisaris tak bisa langsung berpuas diri sebelum RUPS tidak mengucapkan kata Acquit Et de Charge.

Pengucapan Acquit Et de Charge oleh pemegang sahan ketika pertanggungjawaban Direksi ini sangat penting. Mengingat tanggungjawab resiko dikemudian hari.

Jika Acquit Et de Charge tak diucapkan pemegang saham di RUPS, maka Dendeng dan Parengkuan Cs akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pribadi.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar