Ads

Rabu, 03 Maret 2021, Maret 03, 2021 WIB
Last Updated 2021-03-03T00:26:05Z
BITUNG

Kasus Tipikor Jasa “Makloon Baju" Mengarah Pada Satu Nama

 

Ketua TP-PKK Kota Bitung, Ny Khouni lomban Rawung sebagai Istri dari Walikota Bitung Max J Lomban. (Doc Foto: Journaltelegraf.com)


JOURNALTELEGRAF – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Frenkie Son, membeberkan hal ini usai melakukan pemeriksaan terhadap kedua saksi dalam dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung.

 

Sebelumnya pihak Kejari Bitung, telah menetapkan satu orang tersangka AGT alias Andri selaku Kepala Dinas PMPTSP Pemkot Bitung, serta telah melakukan beberapa tahapan pemeriksaan saksi.

 

Pada kesempatan kali ini, Frenkie dalam  keterangan usai pemeriksaan terhadap kedua saksi, telah memasuki babak baru terkait dengan jasa Maklom Baju Istri Walikota Bitung.

 

Keterangan kedua saksi, Pingkan Palendeng dan Titi sebagai mantan Bendahara serta satu orang tersangka AGT, mengakui bahwa uang sebesar Rp 500.000 untuk jasa Makloon Baju Ketua TP-PKK Kota Bitung, Khouni Lomban Rawung.

 

“Berbeda dengan keterangan Ibu Khouni, yang dalam pemeriksaan Ibu bersih keras bahwa dirinya tidak menerima jasa Makloon Baju tersebut,” ujar Frenkie saat ditemui sejumlah awak media dilobi Kantor Kejari Bitung. Selasa (02/03/2021).

 

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frenkie Son. (Doc Foto: Journaltelegraf.com)

Berdasarkan keterangan, dari kedua saksi dan satu tersangka berbeda dengan keterangan satu orang saksi yakni Istri Walikota Bitung, sehingga Kejari Bitung, akan melakukan pemanggilan kembali terhadap keempat orang tersebut.

 

“Kami akan melakukan konfrontasi dari ketiga saksi dan satu orang tersangka. Untuk dikonfrontir sebagaimana sesuai dengan keterangan siapa yang benar dan tidak benar,” tandasnya.

 

Saat disentil terkait dengan jika nantinya di buktikan sesuai dengan keterangan salah satu saksi dinyatakan tidak benar, apakah ada konsekuensi hukum yang bakal diterima.?

 

“Sesuai dengan undang-undang Tipikor ada sangsinya. Namun kita lihat saja bagaimana perkembangannya,” pungkasnya.

 

Reporter/Editor: Alfonds Wodi

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar