Ads

JournalTelegraf
Rabu, 31 Maret 2021, Maret 31, 2021 WIB
Last Updated 2021-03-31T11:41:09Z
NASIONALpartai demokrat

Pemerintah Tolak Moeldoko, Partai Demokrat AHY Sah


JOURNALTELEGRAF - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Menteri Hukum dan HAM (MenkumHam) secara resmi menolak Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dengan ketua umum Moeldoko.

"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak " ujar Yasonna dalam konferensi pers daring yang didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (31/03/2021).

Yasonna menyatakan hasil perbaikan dokumen yang diserahkan pihak KLB masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain belum ada terdapat kelengkapan dewan pengurus daerah dan dewan pengurus cabang, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.

Selain itu, pemerintah pun hingga saat ini masih merujuk pada AD/ART Partai Demokrat yang ada.

Terhadap keputusan pemerintah, Ketua Umum partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui siaran pers yang diterima Journaltelegraf, Rabu (31/03/2021), mengucap syukur dan menerima keputusan tersebut.

"Baru saja, beberapa menit yang lalu, kita mendengarkan keterangan sekaligus keputusan pemerintah terkait Partai Demokrat. Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menyatakan: permohonan pihak KLB Deli Serdang yang diwakili Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko dan drh. Jhoni Allen Marbun, DITOLAK. Ditolak karena gagal melengkapi berkas administrasi yang dipersyaratkan, sesuai dengan batas waktu yang telah diberikan; salah satunya adalah tidak menyertakan Surat Mandat dari para Ketua DPD dan DPC, sebagai pemilik suara yang sah, kepada para peserta KLB yang hadir," tulis AHY.

AHY juga menegaskan, keputusan pemerintah adalah penegasan terhadap kebenaran, legalitas, dan konstitusionalitas Partai Demokrat yang dihasilkan oleh Kongres ke-V Partai Demokrat 2020 yang lalu.

"Keputusan pemerintah ini semakin mengaskan Kepemimpinan, Kepengurusan serta Konstitusi Partai, yakni AD/ART Partai Demokrat, yang dihasilkan oleh Kongres ke-V Partai Demokrat 2020 yang lalu, yang berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan oleh negara," ujar AHY.

Artinya, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), tambah AHY.

Keputusan pemerintah ini adalah kabar baik, bukan hanya untuk Partai Demokrat, tetapi juga bagi kehidupan demokrasi di Tanah Air. Alhamdulillah, dalam kasus ini, hukum telah ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya," pungkasnya.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar