Ads

Jumat, 26 Maret 2021, Maret 26, 2021 WIB
Last Updated 2021-03-26T11:09:54Z
Jakarta

Oknum Pemerhati Migas Cemarkan Nama Baik Anggota DPR RI Rahmat Muhajiri

 



JOURNALTELEGRAF - Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Rahmat Muhajirin melalui Kuasa Hukumnya Abdullah Syarief, SH dan rekan  mengirimkan pengaduan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) atas tudingan dari Saudara Syahroni Anggota Mahasiswa Pemerhati MIGAS.



"Bahwa Syahroni baik secara langsung maupun tidak langsung telah melakukan tuduhan tidak berdasar dengan nyatakan bahwa Rahmat Muhajirin terlibat dalam pencurian BBM ilegal di perairan Tuban Jawa timur dengan yang melaporkan Anggota Fraksi Gerindra DPR RI Bapak Rahmat Muhajirin ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI terkait dugaan keterlibatan atas kasus pencurian 21,5 ton BBM jenis solar dari Single Point Mooring (SPM) milik PT Pertamina di perairan Tuban, Jawa Timur," ucap kuasa hukum Abdullah Syarief kepada awak media, Jakarta, Jum'at (26/03).



Selain itu dalam beberapa media massa Sya'roni menyatakan adanya keterlibatan anggota DPR RI dalam kasus tersebut.


Terhadap laporan Saudara Syahroni ke MKD dan berbagai pernyataanya di beberapa Media Nasional  baik televisi maupun online, "Maka kami Tim Kuasa Hukum Bapak Rahmat Muhajirin menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh (Syahroni) adalah fitnah dan berita bohong karena berbeda dengan fakta lapangan dan tidak di dukung oleh bukti bukti yang akurat," tegasnya. 



Menurut Abdullah Syarief, klien mereka adalah seorang anggota legislatif, untuk itu kliennya berhak memiliki kewajiban moral untuk melaksanakan politik penegakan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.



"Maka seharusnya tuduhan/tudingan tanpa disertai dasar dan fakta fakta hukum tidak relevan dijadikan alat untuk menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, maka dalam kesempatan ini melalui kuasa hukum Bapak Rahmat berinisiatif melakukan proses pengaduan terhadap Syahroni," lanjut Syarief.



Adapun, terang Syarief, mereka sadar proses penegakan hukum yang hati-hati,  arif dan bijaksana perlu dikedepankan. 



"Dengan pengaduan ini kami mmpersilakan penegak hukum untuk menguji bukti-bukti  tindakan yang dilakukan Sya'roni mengandung unsur-unsur pelanggaran hukum atau tidak, jika memang benar tudingan yang dilayakangkan kepdan pihak Klian kami tidak berdaasar, maka kami akan mendorong pengekan hukum yang seadil-adilnya," tuturnya dalam press release secara tertulis. 



Tim Kuasa Hukum juga mengirimkan surat klarifikasi kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI serta kepada Pimpinan Fraksi Gerindra DPR RI disertai kronologis lengkap serta alat bukti pendukung yang menyatakan bahwa Bapak Rahmat Muhajirin                Clear and Clean dari tuduhan dugaan keterlibatan atas kasus pencurian 21,5 ton BBM jenis solar dari Single Point Mooring (SPM) milik PT Pertamina di perairan Tuban, Jawa Timur, seperti yang telah beredar luas di berbagai media.



"Bahwa Bapak Rahmat Muhajirin merasa sangat dirugikan atas opini yang beredar seolah seolah mendalangi tindak pidana pencurian BBM tersebut dan mengecam pihak yang berusaha melakukan pembunuhan karakter, oleh karena itu melalui Tim Kuasa Hukumnya akan melakukan langkah langkah Hukum yang dianggap perlu serta upaya lain untuk memulihkan nama baik Bapak Rahmat Muhajirin," tutupnya. 



Reporter : Amir Wata

Editor : Ewin


Tidak ada komentar:

Posting Komentar