Ads

Kamis, 25 Maret 2021, Maret 25, 2021 WIB
Last Updated 2021-03-24T21:42:40Z
BITUNG

Korupsi Dana BOS, Kejari Bitung Tetapkan Tersangka

Kepala Kejaksaan Bitung Frenkie Son. (Foto: Istimewa).

 

JOURNALTELEGRAF – Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020, oleh Kejaksaan Negeri Bitung kini memasuki babak baru.

 

Setelah melakukan penyidikan yang dilaksanakan secara maraton oleh Tim Kejaksaan Negeri Bitung, pada Rabu 24 Maret 2021, menetapkan oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai tersangka.

 

“Sesuai dengan Surat Perintah penyidikan khusus nomor 04 tanggal 24 Maret 2024 menetapkan oknum pejabat berinisial MS sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frenkie Son. Rabu (24/03/2021).

 

Lanjutnya, Sebagaimana telah di rubah dengan UU nomor 20 tahun2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun1999 tentang Tipikor.

 

“Tersangka diduga melanggar pasal melanggar pasal 12 huruf F dan G dimana pasal ini menerangkan Seorang Pejabat Negara yang meminta Pegawai Negeri lainnya berupa Uang, yang seolah-olah itu adalah hutang,” ujarnya.

 

Saat disentil terkait dengan kerugian dan apakah memungkinkan ada ketabahan daftar tersangka baru?

 

“Sementara ini masih dalam proses perhitungan. Untuk saat ini belum ada namun kita lihat saja perkembangannya nanti,” ujar Frenkie usai melakukan ekspos bersama dengan tim penyidik Kejari Bitung.

 

Reporter/Editor: Redaksi

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar