Kepala Kejaksaan Bitung Frenkie Son. (Foto: Istimewa).
JOURNALTELEGRAF – Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran
2020, oleh Kejaksaan Negeri Bitung kini memasuki babak baru.
Setelah
melakukan penyidikan yang dilaksanakan secara maraton oleh Tim Kejaksaan Negeri
Bitung, pada Rabu 24 Maret 2021, menetapkan oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan sebagai tersangka.
“Sesuai
dengan Surat Perintah penyidikan khusus nomor 04 tanggal 24 Maret 2024 menetapkan
oknum pejabat berinisial MS sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran UU nomor
31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ungkap Kepala
Kejaksaan Negeri Bitung, Frenkie Son. Rabu (24/03/2021).
Lanjutnya,
Sebagaimana telah di rubah dengan UU nomor 20 tahun2001 tentang perubahan UU nomor
31 tahun1999 tentang Tipikor.
“Tersangka
diduga melanggar pasal melanggar pasal 12 huruf F dan G dimana pasal ini menerangkan
Seorang Pejabat Negara yang meminta Pegawai Negeri lainnya berupa Uang, yang seolah-olah
itu adalah hutang,” ujarnya.
Saat
disentil terkait dengan kerugian dan apakah memungkinkan ada ketabahan daftar tersangka
baru?
“Sementara
ini masih dalam proses perhitungan. Untuk saat ini belum ada namun kita lihat saja
perkembangannya nanti,” ujar Frenkie usai melakukan ekspos bersama dengan tim penyidik
Kejari Bitung.
Reporter/Editor:
Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar