Ads

Sabtu, 06 Maret 2021, Maret 06, 2021 WIB
Last Updated 2021-03-06T05:52:33Z
BITUNG

Honor PPDK Tak Terbayar! Lakue Minta Kejaksaan Periksa Bawaslu Bitung

Arham Lakue salah satu anggota PPDK Bitung dan backgroundfoto Kantor Bawaslu (Doc Foto: Journaltelegraf.com)


JOURNALTELEGRAF – Polemik pembayaran honorarium Panitia Pengawasan Desa Kelurahan (PPDK) Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bitung, kian terus mencuat ke permukaan.

 

Salah satu anggota PPDK, Arham Lakue membantah keras atas klarifikasi yang diberikan oleh Ketua Bawaslu Kota Bitung, Deiby Londok terkait dengan pembayaran honor PPDK sudah terbayar sesuai dengan anggaran yang telah tertata.

 

“Seperti yang disampaikan oleh pihak Bawaslu, terkait dengan masa kerja PPDK sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI nomor: 0357 tahun 2020, yang hanya terhitung tujuh bulan kerja? Maka kiranya Bawaslu Kota Bitung dapat menunjukkan bukti resmi,” kesal Lakue saat ditemui wartawan journaltelegraf.com disalah satu cafe di wilayah Kecamatan Maesa. Sabtu (06/03/2021).

 

Lakue melanjutkan, “Kalau pun sudah ada keputusan resmi atau Surat Banding atas Surat Edaran tersebut sebagaimana telah disesuaikan dengan pasal 3 ayat 3 Perbawaslu no 9 tahun 2017 dan diubah menjadi Perbawaslu no 8 tahun 2019,” ujarnya kembali.

 

Lauke kembali menerangkan PPDK sendiri dilantik pada bulan Juni 2020, yang seharusnya dilantik pada bulan Maret.

 

“Rasional ketika kita menghitung masuk pada angka tujuh bulan, namun sesuai dengan Surat Edarannya pada bulan Maret? Apakah satu bulan yang dilewatkan tersebut tidak dihitung? Dan apakah Surat Edaran tersebut yang menerangkan masa kerja hingga bulan Januari, saya mengira keputusan yang diambil oleh Ketua Bawaslu Kota Bitung adalah keputusan yang KONTROVESIAL,” tandasnya.

 

Iapun kembali menerangkan dalam anggaran yang tercantum dalam RLAKL 2020 itu honor PPDK adalah delapan bulan bukan tujuh bulan? Hal tersebut dikuatkan lagi dalam Surat Edaran Bawaslu RI pada poin II ayet A.II yang menerangkan honor PPDK hingga akhir Januari 2021.

 

“Saya meminta pihak Kejaksaan Negeri Bitung dapat menelusuri atas kinerja dari Bawaslu Kota Bitung terkait dengan penggunaan anggaran. Karna dimana anggaran yang digunakan oleh lembaga ini adalah UANG RAKYAT dan patut di pertanyakan dan ada transparansi dalam penggunaannya,” tandasnya kembali.

 

Menanggapi atas informasi diatas, Ketua Bawaslu Bitung, Deiby Londok menjawab seperti apa yang telah disampaikan sebelumnya bahwa honor PPDK sudah terbayar sesuai dengan anggaran yang telah tertata.

 

“Tanggapan saya seperti yang kemarin. Dasar penyusunan anggaran Bawaslu Kota Bitung yaitu; Permendagri nomor 54 tahun 2019, Permendagri nomor 41 tahun 2020, Keputusan Ketua Bawaslu nomor 0194 tahun 2019 dan Surat Edaran Ketua Bawaslu nomor 0159 tahun 2020 serta honorarium Pengawas Kelurahan (PPDK) terhitung 7 bulan sejak dilantik,” tulis Ketua Bawaslu Kota Bitung.

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung Frenkie Son saat dihubungi melalui pesan singkat elektronik whatsapp menyambut baik akan informasi tersebut.

 

“Baik terima kasih, saya akan segera menindak lanjutinya,” singkat Kejari Bitung.

 

 

Reporter/Editor: Tim Redaksi

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar