Arham Lakue salah satu anggota PPDK Bitung dan backgroundfoto Kantor Bawaslu (Doc Foto: Journaltelegraf.com) |
JOURNALTELEGRAF – Polemik pembayaran honorarium Panitia Pengawasan
Desa Kelurahan (PPDK) Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bitung, kian terus
mencuat ke permukaan.
Salah satu anggota PPDK, Arham Lakue membantah keras atas
klarifikasi yang diberikan oleh Ketua Bawaslu Kota Bitung, Deiby Londok terkait
dengan pembayaran honor PPDK sudah terbayar sesuai dengan anggaran yang telah
tertata.
“Seperti yang disampaikan oleh pihak Bawaslu, terkait dengan
masa kerja PPDK sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI nomor: 0357 tahun 2020,
yang hanya terhitung tujuh bulan kerja? Maka kiranya Bawaslu Kota Bitung dapat
menunjukkan bukti resmi,” kesal Lakue saat ditemui wartawan journaltelegraf.com
disalah satu cafe di wilayah Kecamatan Maesa. Sabtu (06/03/2021).
Lakue melanjutkan, “Kalau pun sudah ada keputusan resmi atau
Surat Banding atas Surat Edaran tersebut sebagaimana telah disesuaikan dengan
pasal 3 ayat 3 Perbawaslu no 9 tahun 2017 dan diubah menjadi Perbawaslu no 8
tahun 2019,” ujarnya kembali.
Lauke kembali menerangkan PPDK sendiri dilantik pada bulan
Juni 2020, yang seharusnya dilantik pada bulan Maret.
“Rasional ketika kita menghitung masuk pada angka tujuh
bulan, namun sesuai dengan Surat Edarannya pada bulan Maret? Apakah satu bulan
yang dilewatkan tersebut tidak dihitung? Dan apakah Surat Edaran tersebut yang
menerangkan masa kerja hingga bulan Januari, saya mengira keputusan yang
diambil oleh Ketua Bawaslu Kota Bitung adalah keputusan yang KONTROVESIAL,”
tandasnya.
Iapun kembali menerangkan dalam anggaran yang tercantum
dalam RLAKL 2020 itu honor PPDK adalah delapan bulan bukan tujuh bulan? Hal
tersebut dikuatkan lagi dalam Surat Edaran Bawaslu RI pada poin II ayet A.II
yang menerangkan honor PPDK hingga akhir Januari 2021.
“Saya meminta pihak Kejaksaan Negeri Bitung dapat menelusuri
atas kinerja dari Bawaslu Kota Bitung terkait dengan penggunaan anggaran. Karna
dimana anggaran yang digunakan oleh lembaga ini adalah UANG RAKYAT dan patut di
pertanyakan dan ada transparansi dalam penggunaannya,” tandasnya kembali.
Menanggapi atas informasi diatas, Ketua Bawaslu Bitung,
Deiby Londok menjawab seperti apa yang telah disampaikan sebelumnya bahwa honor
PPDK sudah terbayar sesuai dengan anggaran yang telah tertata.
“Tanggapan saya seperti yang kemarin. Dasar penyusunan
anggaran Bawaslu Kota Bitung yaitu; Permendagri nomor 54 tahun 2019,
Permendagri nomor 41 tahun 2020, Keputusan Ketua Bawaslu nomor 0194 tahun 2019
dan Surat Edaran Ketua Bawaslu nomor 0159 tahun 2020 serta honorarium Pengawas
Kelurahan (PPDK) terhitung 7 bulan sejak dilantik,” tulis Ketua Bawaslu Kota
Bitung.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung
Frenkie Son saat dihubungi melalui pesan singkat elektronik whatsapp menyambut
baik akan informasi tersebut.
“Baik terima kasih, saya akan segera menindak lanjutinya,”
singkat Kejari Bitung.
Reporter/Editor: Tim Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar