Salah satu warung kopi wilayah Kecamatan Maesa yang terpantau sudah menerapkan pembatasan jam operasi malam pada pukul 20:00 Wita. (Doc Foto: journaltelegraf.com) |
JOURNALTELEGRAF
– Kembali Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, mengeluarkan Surat Edaran Walikota nomor:
008/46/WK tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan dan penyebaran
covid-19.
Surat
edaran tersebut diberlakukan pada hari ini, tanggal 03 Februari 2021 hingga tanggal
12 Februari 2021, nanti.
Salah
satu poin penting dalam surat edaran Walikota, selain dari penerapan dan pendisiplinan
protokol kesehatan yakni pembatasan jam operasional tempat hiburan, rumah makan,
pertokoan dan lainnya.
Dalam
penerapan tersebut, apabila terdapat pelanggaran yang dengan sengaja mengabaikan
amanah yang telah dituangkan dalam surat edaran tersebut, dijelaskan secara singkat
oleh Kabag Hukum Pemkot Bitung, Meiva Woran saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak
media melalui pesan singkat whatsapp.
“Sangsi
terkait dalam pelanggaran, telah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Bitung,
nomor 45 tahun 2020, tentang penetapan sangsi bagi pelanggar protokol kesehatan
covid-19,” tulisnya. Rabu (03/02/2021).
Adapun sangsi lain yang diatur dalam Perwako tersebut berupa sangsi
administrasi dan denda material.
“Bahkan apabila surat edaran ini telah dengan sengaja diabaikan maka
sangsi terberatnya bisa berujung pada pemberhentian sementara operasional usaha
serta pencabutan ijin usaha,” pungkasnya.
Reporter/Editor: Alfonds Wodi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar