Ads

Rabu, 03 Februari 2021, Februari 03, 2021 WIB
Last Updated 2021-02-03T12:13:26Z
BITUNG

Pemkot Bitung Batasi Jam Operasi Tempat Usaha Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19

Salah satu warung kopi wilayah Kecamatan Maesa yang terpantau sudah menerapkan pembatasan jam operasi malam pada pukul 20:00 Wita. (Doc Foto: journaltelegraf.com)


JOURNALTELEGRAF – Kembali Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, mengeluarkan Surat Edaran Walikota nomor: 008/46/WK tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan dan penyebaran covid-19.

 

Surat edaran tersebut diberlakukan pada hari ini, tanggal 03 Februari 2021 hingga tanggal 12 Februari 2021, nanti.

 

Salah satu poin penting dalam surat edaran Walikota, selain dari penerapan dan pendisiplinan protokol kesehatan yakni pembatasan jam operasional tempat hiburan, rumah makan, pertokoan dan lainnya.

 

Dalam penerapan tersebut, apabila terdapat pelanggaran yang dengan sengaja mengabaikan amanah yang telah dituangkan dalam surat edaran tersebut, dijelaskan secara singkat oleh Kabag Hukum Pemkot Bitung, Meiva Woran saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media melalui pesan singkat whatsapp.

 

“Sangsi terkait dalam pelanggaran, telah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Bitung, nomor 45 tahun 2020, tentang penetapan sangsi bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19,” tulisnya. Rabu (03/02/2021).

 

Adapun sangsi lain yang diatur dalam Perwako tersebut berupa sangsi administrasi dan denda material.

 

“Bahkan apabila surat edaran ini telah dengan sengaja diabaikan maka sangsi terberatnya bisa berujung pada pemberhentian sementara operasional usaha serta pencabutan ijin usaha,” pungkasnya.

 

Reporter/Editor: Alfonds Wodi

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar