Ads

Senin, 08 Februari 2021, Februari 08, 2021 WIB
Last Updated 2021-02-08T13:08:56Z
Sulsel

Oknum Pelajar Penganiaya Anggota TNI di Bulukumba, Terancam 9 Tahun Penjara

 


JOURNALTELEGRAF-Penyidik Polres Bulukumba menetapkan dua pelaku kasus penganiayaan terhadap korban Sertu Akbar anggota TNI Kodim 1411 Bulukumba, terancam 9 tahun penjara.



Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bayu Wicaksono Febrianto menuturkan, keduanya dikenakan pasal pasal 170 ayat 2 subsider dan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.



"Adapun identitas pelaku yang diamankan atas nama  AF 18 tahun  dan NF umur 17 tahun keduanya masih berstatus pelajar," katanya," ujar AKP Bayu Wicaksono,  Senin (8/2/2021).



"Kronologis kejadian awalnya korban berniat menegur sekelompok remaja yang saat itu melakukan balapan di sepanjang jalan Sam Ratulangi di jalur 2, namun sekelompok remaja tersebut tidak menerima teguran korban," 



Lebih jauh Bayu mengemukakan, motor yang dikendarai korban saat itu dipepet ke trotoar dan ditendang oleh pelaku, korban pun melepaskan kendali motor yang di kendarainya, lalu berlari meninggalkan motor.



 "NF membawa sebilah parang, langsung memarangi korban pada bagian kepala sebelah kiri korban, sementara AF yang berada dibelakang korban melepaskan anak panah (busur) dan mengenai punggung belakang sebelah kanan korban," terang Bayu.



Selain itu, terdapat dua orang lain yang diduga terlibat dalam penganiayaan, yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).



"Polisi masi melakukan pengejaran terhadap DD dan RS. Adapun barang bukti yang di amankan dari tersangka, satu buah parang, satu buah busur dan anak panah, sepada motor Trail Honda CRF," pungkasnya.



Reporter / Editor : Ewin




Tidak ada komentar:

Posting Komentar