Ads

Rabu, 17 Februari 2021, Februari 17, 2021 WIB
Last Updated 2021-02-17T08:11:49Z
polres tolitolisulteng

Lakalantas Di Desa kongkomos (05/02/2021) Kini Dihentikan penyelidikannya.


JOURNALTELEGRAF - Konferensi Pers atas Kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara motor inisial HL yang terjadi pada (05/02) pukul 12.00 WITA, Dijalan Trans Sulawesi Dusun Bintana, Desa Kongkomos Kecamatan Basidondo Kabupaten Tolitoli oleh Polisi Resort Tolitoli, Di aula Pratama Satwika, Rabu (17/02/2021).

Dalam Konferensi tersebut , Ipda H Joko Raharjo selaku KBO Lantas mengungkapkan, Pengendara sepeda motor berinisial HL(17) dan Pengendara mobil merk Avanza Toyota berinisial FS (37) yang saat ini menjabat sebagai ketua Bawaslu kabupaten tolitoli.

"Adapun Uraian kejadian, Pada saat Lk.F S mengemudi mobil No Pol B 2474 UKN dari arah kota Tolitoli hendak menuju ke palu, Saat di jalan trans dusun Bintana desa Kongkomos,Dimana pada saat itu posisi jalan menanjak, Saat bagian depan sudah diatas jalan rata, dari arah depan datang pengendara sepeda motor Honda Revo bit warna hitam tanpa nomor Pol an.HL dengan kecepatan tinggi, Dimana pengendara sepeda motor tersebut juga dari posisi jalan menanjak dan hendak menurun, Sehingga dalam kecepatan tinggi tidak dapat menguasai kendaraannya dan mengambil jalan kekanan,dan mengakibatkan kedua kendaraan terlibat kecelakaan," Jelas Joko Raharjo kepada awak media.

Ditambahnya lagi, Kejadian tersebut adalah hasil dari pemeriksaan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian.

"Salah satunya dari saksi AN alias A (50) yang melihat langsung kejadian menerangkan, Posisi terjadinya kecelakaan di posisi sebelah kiri jalan dari arah kota ke arah Tinabogan, Atau jalannya mobil," ungkapnya.

Selaku penyidik pembantu, Aipda Rivan P juga menerangkan, Bahwa hasil penyelidikan kecelakaan tersebut berdasarkan saksi-saksi adalah kelalaian korban.

"Atas kecelakaan tersebut, di simpulkan bahwa tersangka adalah korban sendiri AN.HL atas dasar kelalaian mengendarai sepeda motor,"Terang Rivan.

Rivan Juga menjelaskan olah tempat kejadian perkara (TKP), Bahwa posisi terjadinya kecelakaan dijalur untuk kendaraan mobil dan pengendara motor mengambil jalan untuk mobil sesuai dengan bekas seretan ban sepeda motor di aspal.ungkapnya 

Ditambahnya lagi, Bahwa kejadian tersebut juga sudah di mediasi oleh pihak keluarga korban dan pengendara mobil dan disaksikan oleh pemerintah desa setempat"Pungkasnya

Pada hari Senin ( 15/02/2021), Sebelum diadakan konferensi pers, Dipimpin oleh Kompol Abdul Haris S.H setelah dilakukan gelar perkara dengan rekomendasi untuk di lakukan penghentian Penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dengan kendaraan roda empat sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/34/II/2021/Lantas/Sulteng/Res TKI, Tanggal 5 Februari 2021,Berdasarkan Keterangan Saksi dan olah TKP ditempat kecelakaan.


Editor/Reporter : Legitha Aswardy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar