Ads

Rabu, 17 Februari 2021, Februari 17, 2021 WIB
Last Updated 2021-02-17T09:04:56Z
KPU TOLITOLIsulteng

KPU Tolitoli Akan Menetapkan Amanah-Besar sebagai Calon Terpilih.


JOURNALTELEGRAF - Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah menyelesaikan proses gugatan Pilkada Kabupaten Tolitoli dengan hasil permohonan tidak dapat diterima. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolitoli bisa menetapkan pasangan Amran H Yahya - Moh.Besar Bantilan sebagai calon terpilih.


Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tolitoli, Irwan Baco SP. MP,  mengatakan, Pasca putusan MK diumumkan, pihaknya mengajak agar semua lapisan masyarakat menghormati putusan atau penetapan tersebut. Mohon disikapi sebagaimana mestinya.


“Penting juga kami sampaikan, posisi KPU kabupaten Tolitoli dalam berperkara di MK bukanlah membela pasangan calon tertentu, namun untuk membuktikan bahwa tahapan pemilihan 2020 sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya, Rabu (17/2/2021).


Selanjutnya terang Irwan, Setelah menerima salinan putusan atau ketetapan dari MK, KPU akan melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.


“Penetapan in sya Allah tgl 19 hari Jumat pagi dihotel Mitra Utama” ujarnya.


Dirinya juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh lapisan elemen masyarakat di Kabupaten Tolitoli Serta pihak terkait telah bersama menyukseskan pelaksanaan pilkada bupati dan wakil bupati.


Sebagaimana diketahui, KPU Kabupaten Tolitoli akan menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih dari peraih suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara pada Desember lalu. Dalam hasil rekapitulasi ditetapkan pasangan calon nomor urut 3 Amran H Yahya - Moh.Besar Bantilan peraih suara terbanyak yaitu 55.960, Nomor urut 2 Muchtar Deluma, S.H, MM - Bakri Idrus  50.989 suara dan Abdul Rahman Hi. Budding dan Moh. Faizal Bantilan sebanyak 18.997 suara dari  Jumlah suara sah 125.946 pemilih Pilkada 2020.


Proses penetapan sebelumnya belum dapat dilakukan karena adanya gugatan dari paslon nomor urut 2 Muchtar Deluma, S.H, MM - Bakri Idrus ke MK. MK dalam putusannya menyatakan gugatan paslon tersebut tidak dapat diterima.


Dengan hasil itu, maka sidang tidak dilanjutkan untuk tahap berikutnya. Putusan dibacakan dalam sidang dengan agenda pengucapan putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gugatan Pilkada Tolitoli di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/2/2021).




Editor/Reporter : Legitha Aswardy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar