Ads

Jumat, 22 Januari 2021, Januari 22, 2021 WIB
Last Updated 2021-01-22T03:34:41Z
BITUNG

Tim Penyidik Kejari "Geledah" Kantor DPMPTSP Pemkot Bitung

Penggeledaan disalah satu ruang di Kantor Dinas PMPTSP Pemkot Bitung oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bitung. Jumat 22 Januari 2021. (Doc Foto: journaltelegraf.com) 



JOURNALTELEGRAF – Ditetapkannya Kepala Dinas Pendapatan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, AT alias Andrias sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri Bitung.


Penetapan tersangka kepada AT, hasil dari pengembangan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan secara maraton selama tiga hari dan dikuatkan dari keterangan saksi sebanyak 20 orang.


Terpantau oleh wartawan media online journaltelegraf.com, Jumat 22 Januari 2021 Tim Penyidik Kejaksaan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Bitung, Frangkie Son, menyambangi Kantor DPMPTSP Pemkot Bitung di Kompleks Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari. Jumat (22/01/2021).


Tim Penyidik Kejaksaan tiba di kantor DPMPTSP sekitar pukul 10:20 Wita, langsung menuju piket guna melapor terkait dengan kedatangannya mereka.


Tim langsung bergerak naik ke lantai dua, langsung menuju ke ruangan Sekretariat dan setelah itu kembali turun ke lantai satu melihat langsung toiled yang merupakan salah satu temuan dalam hasil penyidikan.


Setelahnya Tim kemudian kembali naik ke lantai dua dan langsung menuju ke ruangan Kepala Bidang Pengendalian.


Sampai informasi ini diberitakan Tim Penyidik Kejaksaan, masih berada di dalam ruangan dan terus melakukan penggeledaan guna pengembangan dari kasus tersebut.


Reporter/Editor: Alfonds Wodi  

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar