Ads

Rabu, 27 Januari 2021, Januari 27, 2021 WIB
Last Updated 2021-01-27T02:26:18Z
MANADO

Tak Penuhi Keadilan, Tim Lawyer Nonjte Layangkan Banding


Salah satu Tim Lawyer Fahmi & Partners, Corri Sofiani Sengkey SH. (Foto: Istimewa)


JOURNALTELEGRAF – Kekisruhan didepan ruangan sidang  Prof Dr. H.M.Hatta Ali. SH,MH Pengadilan Negeri Manado, oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan terdakwa Nonjte None terkait sengketa lahan di Kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.


Putusan tersebut mendapat kecaman keras dari Kuasa Hukum terdakwa, selaku Ketua Tim Fahmi & Partners, Fahmi Oksan Awulle SH, melalui Corri Sofiani Sengkey SH yang merupakan bagian dari Tim kuasa hukum terdakwa.


“Putusan tersebut, sangat bertolak belakang dengan fakta-fakta yang terjadi dilapangan dan sudah tidak sesuai dengan koridor hukum. Jujur saya selaku kuasa hukum terdakwa sangat kecewa dengan putusan yang diambil oleh Majelis Hakim,” ucap Corri yang juga sebagai salah satu bagian dari masyarakat Adat Bantik. Rabu (27/01/2021).


Menurutnya, ketika kasus ini berproses sejak dirana Polresta Manado sudah ada sekian praktek intimidasi yang dialami oleh terdakwa dan kemudian dalam fakta di persidangan tidak terlihat oleh majelis hakim dalam membacakan Pledoi yang telah kami lakukan.


“Kejanggalan dalam putusan ini sangat jelas terbaca. Pledoi yang diajukan untuk menjadi bahan pertimbangan oleh majelis hakim tidak ada satupun yang dibacakan, melainkan majelis hakim secara berulang-ulang kali membacakan tuntutan dari Jaksa penuntut,” tandas pengacara energik ini.


Bagaimana bisa hal ini dilakukan sementara objek yang sama dan orang yang sama. Dengan laporan yang berbeda yakni Perdata dan Pidana.


“Seharunya laporan Pidana yang dilayangkan oleh pelapor kepada terdakwa ditahan, dimana harus diselesaikan terlebih dulu laporan perdatanya dan ketika sudah ada keputusan tetap barulah kasus pidananya dilanjutkan. Dan kemudian para pelapor dan terlapor mempunyai alas hak yang sama?,” sesalnya.


Saat gelar perkara di lokasi sengketa, majelis hakim hanya membahas tentang kepemilikan surat sementara dalam dakwaan membahas tentang penyerobotan atas tanah, terkait dengan pasal 167 yang berbunyi “Barang siapa masuk ke dalam rumah atau pekarangan atau apa saja yang tertutup maka dapat disebutkan dengan memaksa masuk.


“Sebagai kuasa hukum terdakwa, saya merasa bingung dan kecewa dengan putusan yang dilakukan oleh majelis hakim. Dalam persidangan oleh hakim ketua menyampaikan unsur-unsur yang disidangkan sudah benar dan terpenuhi dan dalam penulisan pasal yang dilakukan oleh Jaksa sudah keliru dalam menetapkan pasal tersebut,” kembali disesalkan pengacara yang berparas cantik ini.


Seharusnya, majelis hakim dapat melihat faktor-faktor persidangan yang membenarkan bahwa terdakwa tidak memiliki unsur-unsur dalam dakwaan yang telah di vonis dan bertolak belakang dengan apa yang telah didakwa serta terdakwa merupakan masyarakat kecil yang tak berdaya.


“Secara pribadi dan atas nama klien kami sangat kecewa dengan putusan ini melihat kondisi klien kami adalah seorang janda lansia dan status sosial lawan adalah pengusaha kaya di Sulawesi Utara,” pungkas Corri.


Seraya menambahkan “Sangat di sayangkan ketika Hakim memberikan hukuman yang tidak sesuai dengan dakwaan dan memenuhi semua permintaan semua tuntutan Jaksa. Dan olehnya kami sebagai kuasa hukum terdakwa mengambil upaya Banding,” tutupnya.


Reporter/Editor: Alfonds Wodi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar