Ads

Kamis, 21 Januari 2021, Januari 21, 2021 WIB
Last Updated 2021-01-20T23:15:43Z
MANADO

Sengketa Lahan Diwilayah Malalayang Satu, Ketua Bidang Aset LABM Angkat Bicara

Lahan yang disengketakan. Kepala Bidang Aset Lembaga Adat Bantik Minanga (LABM). Selasa 19 Januari 2021. (Doc.Foto: Journaltelegraf.com)


JOURNALTELEGRAF – Sengketa lahan di Kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado yang menyeret salah satu ahli waris dari kepemilikan lahan ke meja hijau.


Olehnya melalui Kepala Bidang Aset Lembaga Adat Bantik Minanga (LABM), Fanny Sengkey mempertanyakan status yang ditetapkan kepada ahli waris Nonjte None (59) sebagai terdakwa.


“Sesuai dengan buku register Manibang didalam register A percil 89 polio 30 yang tercatat dalam tahun 1926 pemiliknya adalah Adolf Tembaga sebagai tuan tanah dan pemakai tanah. Yang di wariskan kepada saudari Nonjte None,” ungkapnya. Selasa (19/01/2021).


Iapun mengulas secara singkat tekait dengan silsilah (sejarah) kepemilikan lahan tersebut. Seorang Adolf Tembaga yang merupakan saudagar atau sesorang yang kaya raya di Negeri Bantik Selatan, pada masa itu.


“Beliau sangat memiliki kepunyaan berupa aset tanah, hasil dari transaksi jual-beli dari sebagian warga Bantik Selatan dan dari hasil pembagian dari dotu, (Warisan nenek buyut),” pungkas Fanny.


Seraya menambahkan, “Dan saat ini sangat tidak masuk akal ketika objek lahan tersebut dijual? Sedangkan lahan dari orang lain saja dibeli!,” pungkasnya kembali.


Sementara itu, setelah tahun berjalan lahan tersebut terjadi sengketa. Objek tersebut berdasarkan register c telah berpindah kepemilikan dari Adolf Tembaga ke Wempie Umboh.


Hal tersebutlah yang menjadi dasar dari sengketa objek ini, dimana dengan berpindahnya kepemilikan tersebut sehingga Nonjte None yang merupakan ahli waris sah dilaporkan sebagai terdakwa yang menyerobot di lahan yang di objekan sebagai lahan sengketa.


“Dalam buku register A percil 89 polio 30 yang tercatat dalam tahun 1926 pemiliknya adalah Adolf Tembaga. Logikanya ketika lahan tersebut telah berpindah tangan (Kepemilikan), tentunya harus tercatat dan ada perubahan dalam buku register! Namun kali ini pencatatan buku register C dengan catatan Wempie Umboh adalah pemilik lahan tersebut tidak ada pencatatan di buku register A maupun B? Dimana letak dan dasar diterbitkan pencatatan tersebut? Dan dibeli dari siapa? Dan siapa yang menjual?,” kembali dipertanyakan oleh Ketua Bidang Aset Lembaga Adat Bantik Minanga. 


Sementara itu Nontje None, sendiri ketika diminta keterangan sejumlah awak media berharap di sidang putusan nanti bisa seadil-adilnya.


“Apa yang menjadi hak kami dikembalikan kepada kami tanpa melihat dari sisi nominal karena tanah itu memang milik kami. Saya berharap kepada bapak hakim yang memutuskan perkara ini bisa seadil-adilnya,” ujarnya usai menghadiri sidang putusan dan dalam persidangan oleh hakim ketua menunda pada Tanggal 26 Januari 2021 pekan datang.


Reporter/Editor: Alfonds Wodi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar