Ads

JournalTelegraf
Kamis, 14 Januari 2021, Januari 14, 2021 WIB
Last Updated 2021-01-14T12:50:58Z
DPRD ManadoHUKRIM

Polda Sulut Tetapkan Salah Seorang Legislator Manado Jadi Tersangka

Legislator Manado, MSM alias Stif (kiri) dan Dolfie Angkouw (kanan). (foto : Ist)


JOURNALTELEGRAF - Salah seorang Legislator kota Manado berinisial MSM (31) alias Stif ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Polda Sulut).


Maringka ditetapkan tersangka setelah dilaporkan Daniel Dolfie Angkouw pada September 2020 lalu berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/406/IX/2020/Sulut/SPKT tanggal 9 September 2020.

"Saya laporkan yang bersangkutan atas status yang dibuatnya di media sosial (medsos) facebook pada 8 September 2020 lalu. Pada postingan itu saya merasa di hina dan dicemarkan nama baik saya," ujar Angkouw ke sejumlah awak media ketika di wawancarai di sebuah rumah makan di Manado, Kamis (14/1/2021) sore.

Angkouw mengungkapkan, MSM alias Stif ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor : S.Tap/33/XII/2020/Dit Reskrimsus tanggal 15 Desember 2020.

MSM alias Stif disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum penghinaan/pencemaran nama baik.

Yang bersangkutan disangkakan telah melanggar pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar