Ads

Jumat, 15 Januari 2021, Januari 15, 2021 WIB
Last Updated 2021-01-15T01:34:54Z
sulteng

Lembaga Pemasyarakatan Tolitoli Lakukan Asimilasi Terhadap Napi

 



JOURNALTELEGRAF -Lembaga Pemasyarakatan kelas II b Tambun Tolitoli  Sulawesi Tengah lakukan asimilasi bagi warga binaan LP,  hal tersebut bagian dari program pembauran Narapidana (Napi) dengan LP setelah menjalani masa hukuman 2/3 masa tahanan.



Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1450.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tanggal 28 Desember 2020 Tentang Asimilasi Kerja Sosial Narapidana.



Sementara, dalam pelaksanaan asimilasi kerja sosial kepada pihak Ke 3 Yayasan Vihara Dhamma Rajasa yang juga sebagai penjamin pelaksanaan, hal itu sesuai dengan MOU antara Lapas Tolitoli dan Yayasan Vihara Dhamma Rajasa Tolitoli. Tentang pelaksanaan asimilasi Kerja Sosial Narapidana, seperti  yang dialami David Khontoro Alias Cacai.




Kepala LP Tolitoli Makmur mengakatakan bahwa, hari Kamis 14 Januari 2021 pihak LP menyerahkan satu orang Warbinpas yang dokumen persyaratan asimilasi sudah memenuhi syarat dan melengkapi surat keterangan telah membayar lunas denda dan atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.



"Karena syarat itu sudah di penuhi, maka tidak ada alasan bagi kami untuk menghalangi program yang memang sudah ada ketentuan melalui keputusan Menkumham," terang Makmur.

 


"Terkait sistem pengawasan terhadap asimilasi Napi di luar tembok Lapas, bahwa sepenuhnya pengawasan itu dilaksanakan oleh Bapas dari Kakanwil Provinsi," pungkasnya.






Reporter :Armen Djaru

Editor : Ewin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar