Ads

Selasa, 26 Januari 2021, Januari 26, 2021 WIB
Last Updated 2021-01-26T09:20:21Z
BITUNG

Ini Kronologi Singkat Kasus Pengeroyokan Salah Satu Anggota TNI

Konferensi Pers yang dilakukan oleh Polres Bitung, dipimpin langsung oleh Kapolres Bitung yang didampingi oleh Kasat Reskrim serta dihadiri oleh Dandim 1310/Bitung dan Kasub Den POM Bitung. (Foto: Istimewa)


JOURNALTELEGRAF – Pengeroyokan salah satu anggota TNI – AD yang bertugas diwilayah hukum Kodim 1310/Bitung, yang merupakan warga Kabupaten Minahasa Utara.


Diketahui pengeroyokan yang dilakukan oleh IT alias Isak (43) dan MT alias Tysen (40), pada Sabtu 23 Januari 2021 di Halaman parkir salah satu tempat hiburan diwilayah Kelurahan Manembo-Nembo Tengah Kecamatan Matuari-Kota Bitung.


Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo, membenarkan kejadian tersebut melalui konferensi pers yang dilakukan di Mako Polres Bitung. Selasa (26/01/2021).


Dalam konferensi pers, Kapolres Bitung menyampaikan kronologis singkat kasus pengeroyokan terhadap salah satu anggota TNI tersebut.


“Kejadian bermula sekitar pukul 22:00 Wita, IT dan MT bersama dengan kedua sahabatnya mendatangi tempat kejadian. Dan setelah pukul 23:50 Wita mereka berempat keluar dari room yang telah disewa mereka dan berpindah ke hall,” ungkap Kapolres Bitung yang saat itu didampingi Kasat Reskrim.


Winardi melanjutkan sesampainya di hall, pelaku dan sahabatnya memulai aksi yang sengaja diset untuk mencuri perhatian para pengunjung lainnya.


“Atas ula pelaku yang telah membuat keributan, Sertu Meldy Mangkele yang merupakan korban datang menegur kepada pelaku dan sahabatnya, namun teguran yang dilayangkan oleh korban oleh pelaku tidak menerima sehingga terjadi pertengkaran,” ungkapnya kembali.


Pertengkaran pun tak kungkung henti hingga sampai dihalaman parkir. Dan sekitar pukul 00:45 Wita, korban terjatuh dan pingsan disebabkan dikeroyok oleh IT dan MT. 


“Setela melihat korban sudah terjatuh dam tak berdaya, pelaku bersama sahabatnya langsung meninggalkan TKP dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Honda Mobilip putih dengan nomor polisi DB 1592 AX, yang saat ini sudah diamankan,” tandas Winardi.


Lanjutnya, “Sekira pukul 00.55 Wita, korban diketahui sudah dalam  keadaan tidak sadarkan diri. Sehingga membuat salah satu pimpinan dari tempat hiburan tersebut, Rolef Lendo bersama dengan sejumlah stafnya membawa korban ke RSUD Manembo-nembo Bitung,” kembali disampaikan Kapolres Bitung.


Seraya menambahkan, Kapolres Bitung kedua terduga tersangka  sudah diamankan di rutan Polda Sulut, guna mendalami lebih lanjut atas kasus tersebut.


“Keduanya dikenakan pasal 170 KHUP tuntutan 9 tahun pejara dan UU Darurat membawa senjata tajam. Terduga tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan dan penganiayaan,” pungkasnya.


Sementara itu Dandim Kodim 1310/Bitung Letkol Inf Benny Lesmana, mengatakan kejadian ini sepenuhnya kami serahkan kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.


“Kami percaya pihak Kepolisian dapat mengusut tuntas akan kasus ini secara transparan dan terbuka. Semoga korban cepat sembuh dan kembali bertugas,” singkat Lesmana.


Reporter/Editor: Redaksi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar