Ads

Minggu, 03 Januari 2021, Januari 03, 2021 WIB
Last Updated 2021-01-03T00:27:27Z
Headline newsNASIONAL

Edi Hasibuan Menilai, Maklumat Kapolri Tidak Menyasar ke Jurnalistik

Foto : (istimewa) Edi Saputra Hasibuan selaku Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi).


JOURNALTELEGRAF-Maklumat Kapolri nomor 1/I/2021 tentang kepatuhan larangan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI) tidak akan menyasar karya jurnalistik.
demikian dinyatakan Edi Saputra Hasibuan selaku Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi). 



Menurutnya, maklumat Kapolri ini banyak dikritisi pekerja jurnalistik, namun Edi meyakini semua karya jurnalistik tidak masuk dalam sasaran maklumat Kapolri itu.




"Yang menjadi sasaran Polri adalah narasi-narasi di media sosial yang isinya membuat provokasi, menghasut, dan hoaks," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (2/1/2020).


"Selama ini, provokasi hasutan dan hoaks sangat meresahkan masyarakat sehingga berpotensi mengganggu kamtibmas, katanya," lanjudnya.


Selain itu, Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini juga mengatakan, wartawan adalah mitra kerja Polri, sehingga maklumat itu tidak akan pernah menyasar karya jurnalistik.


"Maklumat Kapolri dikeluarkan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan bagi negara dan masyarakat," katanya.


Menurutnya, maklumat ini diterbitkan untuk memperkuat surat keputusan bersama (SKB) menteri tentang larangan penggunaan simbol FPI.


Bahkan dirinya mengatakan dalam situasi keamanan negeri saat ini, Maklumat Kapolri sangat dibutuhkan dalam menjaga stabilitas kamtibmas agar selalu kondusif.


"'Solus populi suprema lex esto'. Artinya, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Itu yang paling utama," tegas Edi.


Sebelumnya, komunitas pers sepakat meminta Kapolri mencabut Pasal 2d di maklumat itu, karena dapat mengancam tugas utama jurnalis dan media massa.


"Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI," kata Komunitas Pers yang diwakili Ketua Umum AJI Abdul Manan, Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, Ketua Umum IJTI Hendriana Yadi, Sekjen PFI Hendra Eka, Ketua Forum Pemred Kemal E Gani, dan Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut di Jakarta, Jumat (1/1).

Komunitas Pers menegaskan, Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Didalam Pasal itu juga bisa dikategorikan bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers tentang tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.


Selain itu, maklumat itu juga bertentangan dengan hak warga negara di dalam Pasal 28F UUD 1945 tentang hak memperoleh informasi.


Editor : Ewin Agustiawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar