Ads

Jumat, 15 Januari 2021, Januari 15, 2021 WIB
Last Updated 2021-01-15T03:53:06Z
BITUNG

Dana BLT Dikebiri, Noval Membantah Keras

 

Kantor Lurah Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga – Kota Bitung. Jumat 15 Januari 2021. (Doc Foto: Journaltelegraf.com)



JOURNALTELEGRAF – Pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap II yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan.


Merupakan komitmen Pemerintah Pusat untuk membantu Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pelayanan publik di tingkat Kelurahan.


Pada kesempatan kali ini, di tahap II penyaluran BLT, di Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga – Kota Bitung, mendapat kritikan dari sejumlah warga. Jumat (15/01/2021).


Pasalnya dalam pembagian yang seharusnya bernilai Rp 300.000,-  kini JL alias Jovan salah satu warga di Kelurahan Winenet Satu, hanya menerima sebesar Rp 128.000,-.


“Saya hanya menerima jumlah uang sebesar Rp 128.000,- dan itu sudah ditanda tangga sebelum diberi penjelasan oleh petugas yang mendistribusikan uang tersebut ke rumah saya,” ucapnya melalui pesan suara via whatsapp. Kamis malam (14/01/2021).


Dirinya pun menambahkan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh petugas yang pada kesempatan itu ada dua orang yang bertugas dalam pendistribusian dana BLT tersebut.


“Seharusnya nilai dari dana BLT adalah Rp 300.000,-, namun kali ini dana sudah dialokasi atau dipotong dalam penggunaan pengadaan pembuatan masker dan disalurkan ke yatim piatu. Dan informasi ini berdasarkan instruksi dari Lurah,” tandasnya.


Sementara itu, oleh Lurah Kelurahan Winenet Satu, Noval Darondo membantah akan informasi tersebut, saat ditemui oleh sejumlah wartawan di ruangan kerjanya. 


“Hal tersebut tidak benar, memang saya yang menginstruksikan dalam penyaluran dana BLT kepada masyarakat. Namun hal ini saya lakukan berdasarkan dengan aturan dan bukan dari kemauan saya sendiri,” ucap Noval.


Lanjutnya, “Penyaluran dana BLT tahap II, dengan jumlah yang saat ini sebesar Rp 128.000,- sesuai dengan kesepakatan bersama yang dilakukan di aula kantor Kelurahan pada tanggal 13 November 2020, tahun kemarin,” ucapnya kembali.


Noval menambahkan penyaluran dana BLT tahap II kali ini, dikuatkan lagi dengan Surat Keputusan Walikota Bitung Nomor: 188.45/HKM/SK/298/2020 dan Peraturan Walikota Bitung Nomor: 46 Tahun 2020.


“Salah satu poin dalam yang  diatur dalam Peraturan Walikota terkait dengan penyaluran terhadap besaran BLT tahap II, dimana bantuan pendanaan Kelurahan ditentukan berdasarkan hasil musyawarah antara Pemerintah Kelurahan dengan stakholder lainnya seperti LPM, Tokoh Agama dan Masyarakat dan dituangkan dalam berita acara,” tandasnya.


Seraya menambahkan, “Langkah-langkah tersebut telah kami lakukan. Dan tidak mungkin saya selaku penentu pengelolaan Keuangan di tingkat Kelurahan akan melakukan hal-hal yang akan merugikan diri saya sendiri, karna dana tersebut merupakan hak masyarakat,” pungkasnya.


Reporter/Editor: Alfonds Wodi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar