Ads

Sabtu, 23 Januari 2021, Januari 23, 2021 WIB
Last Updated 2021-01-23T10:29:48Z
sulteng

Buat Laporan Fiktif, Mantan Kepala Desa Tampiala di Jerat Pidana Korupsi

 


 JOURNALTELEGRAF-Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Sat Reskrim Polres) Tolitoli mengungkap kasus korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa Tampiala Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli TA. 2017 hingga TA. 2019.


Tersangka yaitu UMS alias U (56), yang merupakan mantan Kepala Desa Tampiala Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli periode tahun 2013 sampai dengan 2019.


Melalui konferensi pers, Wakapolres Tolitoli Kompol Abdul Haris Saleh S.H menyampaikan bahwa, ditetapkannya UMS dalam kasus korupsi DD dan ADD TA. 2017 hingga TA. 2019 berdasarkan adanya Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/276/XI/2020/SPKT/Res Tolitoli, tanggal 09 November 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/95/XI/2020/Reskrim, tanggal 09 November 2020. 


"Berdasarkan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara atas pengelolaan ADD dan DD Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 pada Desa Tampiala, terdapat adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar   Rp. 293.953.974,00," ungkap Abdul Haris, Sabtu (23/1/2021).


Wakapolres Tolitoli menjelaskan bahwa, modus operandi dari tersangka yaitu mengambil dan menggunakan dana keuangan Desa Tampiala untuk kepentingan pribadi atau kepentingan selain yang telah ditetapkan dalam APBDes.


"Dari dana yang diambil tersebut sebagian dibuatkan LPJ fiktif dan sebagian lainnya memang sama sekali tidak dibuat LPJ karena memang pekerjaan atau kegiatannya juga sama sekali tidak dikerjakan," terang Abdul Haris.


Lebih jauh, Abdul Haris memaparkan,  sekalipun penanganan perkara dimulai pada TA.2017 sampai dengan TA.2019, tetapi sebenarnya permasalahan yang ditemukan lebih dominan pada keuangan Desa TA.2019.


"Sementara untuk dua tahun anggaran sebelumnya masing-masing hanya pada satu item, yaitu untuk TA 2017 hanya berkaitan dengan dana penyertaan Modal pada BUMDES yang dikelola dalam bentuk simpan pinjam," ungkapnya.


Tak hanya itu, Abdul Haris menjelaskan, bahwa pada tahun 2019 dilakukan pergantian pengurus BUMDES, namun seiring dengan pergantian pengurus tersebut, dana/ keuangan BUMDES diserahkan kepada tersangka selaku pembina, tetapi ternyata oleh tersangka dana tidak diserahkan kepada pengurus BUMDES yang baru untuk dikelola.


"Untuk tahun 2018  hanya pada kegiatan pengadaan kendaraan dinas roda dua. Dimana dananya diduga diambil oleh tersangka tetapi kendaraan nya tidak diadakan, dan pertanggungjawaban dibuat dengan menggunakan LPJ fiktif," urainya.


Sedangkan untuk dana keuangan Desa TA. 2019, sesuai APBDes alokasi keuangan desa adalah sebesar Rp. 1.540.857. 400,- dengan perinciaan dana desa (DD) sebesar Rp. 883.074.000,- dan dari Alokasi dana Desa (ADD) sebesar Rp. 657.783.400,- 


Dengan anggaran desa tersebut kemudian dikelola oleh dua orang PKPKD yaitu tersangka sendiri periode Januari - September 2019 dan oleh Kepala desa Tampiala yang baru yaitu inisial A Periode Oktober - Desember 2019.  


Pada masa jabatan tersangka (Januari s.d tanggal 04 September 2019), tersangka telah memerintahkan kasi pelayanan (mantan bendahara tahun sebelumnya) untuk telah melakukan pencairan sebanyak 4 kali berdasarkan SP2D sbb : 


1. DD 2 kali total Rp.  529.844.400 (tahap I Rp.176.614.800, tahap II  Rp.353.229.600,) dan 

2. ADD sebanyak 2 kali total sebesar Rp. 328.891.700 (tahap I Rp. 164.445.850, tahap II Rp. 164.445.850). 


Setelah dana tersebut cair kemudian diserahkan kepada tersangka untuk dikelola, tetapi ternyata terdapat item kegiatan yang dananya telah diserahkan kepada tersangka namun kegiatan nya tidak dilaksanakan sama sekali, dan atau kegiatan dilaksanakan tetapi nilainya tidak sesuai dengan dana yang telah diserahkan kepadanya.


Adapun kegiatan tersebut adalah :

- Pembangunan Posyandu, dananya diambil tetapi kegiatan pembangunan sama sekali tidak dikerjakan dan LPJ juga tidak dibuat.

- Belanja sarana dan prasarana polindes, namun tidak semuanya digunakan untuk belanja sedangkan sisanya tidak dapat dipertanggung jawabkan. 

- Pembayaran pajak dari anggaran DD yang telah dicairkan pada tahap II tidak disetorkan ke kas Negara. 

- Kegiatan pembangunan Balai Desa dana atau anggaran yang diambil tidak sesuai dengan nilai pekerjaan yang ada dilapangan termasuk ada beberapa belanja bahan yg sudah dipertanggung jawabkan namun barangnya tdk ada.


Adapun barang butki yang diamankan dari tersangka, antara lain :


1. APBDes Desa Tampiala TA. 2019;

2. LPJ ADD TW. I, II dan III Desa Tampiala TA. 2019;

3. LPJ DD Tahap I dan Tahap II Desa Tampiala TA. 2019;

4. Daftar Kontrol APBDes Belanja DD dan ADD Desa Tampiala TA. 2019;

5. Buku Kas Umum dan buku kas pembantu pajak Desa Tampiala TA. 2019;

6. Laporan hasil perhitungan volume pekerjaan pembangunan Balai Desa Tampiala TA. 2019;

7. APBDes Desa Tampiala TA. 2018;

8. LPJ ADD TW. IV Desa Tampiala TA. 2018;

9. Copy Legalisisr LPJ DD Tahap 40 % Desa Tampiala TA. 2017;

10. Copy Legalisisr LPJ DD Tahap II Desa Tampiala TA. 2016;

11. Rekening Koran Kas Desa Tampiala, Desa Tampiala dan UDIN MOH. SAPPI;

12. APBDes Desa Tampiala TA. 2020;

13. SK pengangkatan Kepala Desa, SK PPKD, SK TPK dan SK pengurus BUMDes;

14. Kwitansi pembelian sepeda motor tahun 2016 dan 2018;

15. Copy legalisir buku penjualan sepeda motor toko Bima. 


atas perbuatannya, tersangka UMS dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 Tahun paling lama 20 Tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.



Reporter : Legitha Aswardy

Editor : Ewin


Tidak ada komentar:

Posting Komentar