JOURNALTELEGRAF- Satgas Covid-19 Kabupaten Buol dinilai tidak tegas dalam menjalankan aturan penerapan protokol kesehatan (Protkes) Perbup Nomor 22 tahun 2020 Tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayah pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Hal ini di ungkapkan oleh mantan ketua umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Buol yang saat ini menjabat Kepala bidang Pembinaan Anggota PA HMI Badko Sulteng Arman.
Menurutnya, pemerintah harus menjalankan aturan dengan tegas sesuai Perbup Nomor 22 tahun 2020, sebagaimana Bab III Pasal empat yang menjelaskan bahwa subjek dari pengaturan tersebut meliputi : perseorangan, pelaku usaha atau pengelolah, penyelenggara, serta penanggung tempat dan fasilitas umum.
"Sejauh ini tim satgas hanya melalukan penindakan pelangaran atau razia di seputaran jalan raya saja, bagi masyarakat yang mengendarai kendaran," ujar Arman, Jumat (4/12/2020).
"Sementara hampir setiap hari terjadi kerumunan warga yang sedang melalukan antrian untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan jerigen," sambungnya.
Hal ini kata Arman, adalah pelanggaran Protkes, karena masyarakat di tempat tersebut berdesakan, tidak menjaga jarak, bahkan banyak dari mereka yang tidak nenggunakan masker.
Arman memandang, hal tersebut seolah ada pembiaran tanpa ada tindakan yang di lakukan. "Harusnya Pemda atau Satgas melakukan penindakan tegas kepada SPBU tersebut karna tidak menerapkan aturan Protokol Kesehatan,"ungkapnya.
Meski begitu, Arman mendesak pemerintah daerah dalam hal ini Tim Gugus Covid -19 untuk melakukan tindakan tegas terhadap pihak pengelolah SPBU.
"Jika memang ada pelanggaran yang di lakukan oleh SPBU karena tidak menerapkan aturan Protkes maka harus di tindak tegas juga. Tegakan aturan sesuai yang berlaku," tutup Arman.
Reporter : Supardi
Editor : Ewin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar