Ads

Senin, 28 Desember 2020, Desember 28, 2020 WIB
Last Updated 2020-12-28T11:22:11Z
NASIONAL

Mulai Tanggal 1-14 Januari 2001, Indonesia Tutup Pintu Masuk Bagi WNA

 

Foto : (istimewa) Menlu Retno Marsudi didampingi Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (28/12/2020).



JOURNALTELEGRAF-Meski wabah Covid-19 belum menunjukkan angka pemurunan, 
Indonesia akan menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) per tanggal 1 Januari 2021, langkah tersebut lantaran munculnya varian baru virus corona.


Demikian disampaikan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/12/2020).


“Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno.

Retno menyatakan, penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini, dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.


"Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat," kata Retno.


Lanjut dia, menyikapi hal tersebut Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia.


"WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini (28 Desember 2020) sampai tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam addendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020," terangnya.


Berikut addendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020:

a. menunjukkan hasil negatif melalui tes RTPCR di negara asal, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik)Internasional Indonesia;


b. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan;


c. setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.


Tak hanya itu, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 14, Warga Negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan addendum Surat Edaran yang sama, yaitu:


a. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;


b. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah;


c. setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.


"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran baru Satgas COVID-19," tutup Retno.


Reporter/Editor : Ewin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar