Ads

Jumat, 25 Desember 2020, Desember 25, 2020 WIB
Last Updated 2020-12-24T22:37:45Z
BITUNGHUKRIM

Kurang Dari 1 Jam Tim Reskrim Polres Bitung Berhasil Amankan Preman Danowudu

Tim Reskrim Polres Bitung saat melakukan penangkapan tersangka MP alias Mario dan diamankan di Makopolres Bitung. (Foto: Istimewa)


JOURNALTELEGRAF – Tindakan penganiayaan terhadap security salah satu perusahaan BUMN Pegadaian Cabang Manembo-Nembo, oleh salah satu warga Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu. Kamis (24/12/2020).


Aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh MP alias Mario terekam melalui CCTV sekitar pukul 00:24, Tanggal 24 Desember 2020 dan berhasil diamankan oleh Tim Reskrim Polres Bitung, kurang dari 1 jam.


Dalam rekaman CCTV, tersangka bersama beberapa rekannya, sedang duduk dan bercanda tak jauh dari tempat dimana security perusahaan BUMN Pegadaian Cabang Manembo-Nembo yang sedang duduk tepatnya didepan pintu kantornya (Tempat Kejadian Perkara “TKP").


Tak selang beberapa menit, tersangka menghampiri korban namun sempat dihalangi oleh rekannya. Upaya yang dilakukan oleh rekannya tak berhasil, sehingga pelaku langsung menuju ke tempat dimana korban sedang duduk, tanpa basa-basi pelaku langsung menganiaya korban.  


Kapolres Bitung AKBP F.X Winardi Prabowo melalui Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumampouw saat dikonfirmasi membenarkan akan kejadian tersebut.


“Berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/1094/XII/2020/Sulut/Res Bitung, dan berdasarkan perintah Kapolres Bitung, Tim Reskrim langsung bergerak ke TKP,” tulis Frelly melalui pesan singkat elektronik whatsapp. 


Felly melanjutkan, tak selang dari 1 jam, Tim Reskrim Polres Bitung, berhasil mengamankan Pelaku.


“Korban adalah petugas security perusahaan BUMN Pegadaian cabang Manembo-Nembo. Berdasarkan keterangan korban, pelaku saat mendekati korban sempat menanyakan “kiapa ngana ba haga jaha" dengan menggunakan dialek Manado,” katanya.


Hanya menanyakan sepata kata tersebut, pelaku langsung memukul korban sebanyak dua kali kearah dada korban yang kemudian langsung meninggalkan TKP.


“Usai melakukan penganiayaan, tersangka sempat kembali untuk memastikan korban masih di TKP, akan tetapi di TKP sudah ada beberapa sahabat korban sehingga pelaku tak berani berhenti,” terang mantan Kasat Narkoba Reskrim Polres Bitung ini. 


Lanjutnya, pelaku langsung bergerak pulang ke rumahnya di salah satu perumahan di Kelurahan Danowudu.


Diketahui pelaku terkonfirmasi telah melakukan kasus penganiayaan sebanyak 3 kali, namun hanya berujung dengan cara berdamai dan sempat terjaring dalam kasus 284 dan dikirim ke Lembaga Permasyarakatan (LP).


Modus dari tindakan penganiayaan oleh tersangka kepada security perusahaan BUMN Pegadaian cabang Manembo-Nembo, pelaku hanya ingin menunjukkan dan diakui oleh teman-temannya sebagai jagoan atau preman.


“Saat ini pelaku sudah diamankan di Makopolres Bitung, untuk pengengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. 


Reporter/Editor: Alfonds Wodi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar