Ads

Minggu, 20 Desember 2020, Desember 20, 2020 WIB
Last Updated 2020-12-20T14:36:42Z
NASIONAL

40 Permohonan Sengketa Pilkada Diterima MK

Foto : Mahkamah Konstitusi (istimewa)


JOURNALTELEGRAF - Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Jumat (18/12/2020), yang dilansir dari Liputan6.com sebanyak 40 permohonan perselisihan hasil Pilkada disampaikan secara langsung ke Gedung Mahkamah Konstitusi maupun lewat daring.

Permohonan gugatan yang masuk yakni hasil pemilihan bupati Kaimana (Maluku Utara) dan Lampung Tengah (Lampung), Rabu (16/12/2020)

Selanjutnya pada Kamis (17/12/2020), permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Rembang (Jateng), Sumba Barat (NTB), Belu (NTT), Raja Ampat (Papua Barat), Penukal Abab Lematang Ilir (Sumut), Pangandaran (Jabar), Kotawaringin Timur (Kalsel), Sekadau (Kaltara), Taliabu (Maluku Utara), Halmahera Selatan (Maluku Utara), Banggai (Sulteng), Ogan Komering Ulu (Sumsel), Konawe Kepulauan (Sultra), Karo (Sumut), Bulukumba (Sulsel) dan Musi Rawas Utara (Sumsel).

Sementara pada Jumat (18/12/2020), permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi dari hasil pemilihan bupati Kepulauan Aru (Maluku), Labuhanbatu Selatan (NTB), Pesisir Barat (NTB), Mamberamo Raya (Papua Barat), Sorong Selatan (Papua Barat), Konawe Selatan (Sultra), Ogan Komering Ulu Selatan (Sumsel), Halmahera Timur (Maluku Utara), Sorong Selatan (Papua Barat), Purworejo (Jateng), Tojo Una-Una (Sulteng), Teluk Wondama (Papua), Pahuwato (Gorontalo), Halmahera Timur (Maluku Utara), Malaka (Kepri), Lingga (Kepri) dan Tapanuli Selatan (Sumut.

Berikutnya, hasil pemilihan wali kota yang disengketakan ke Mahkamah Konstitusi adalah Magelang (Jateng), Bandar Lampung (Lampung), Tidore Kepulauan (Maluku Utara) dan Banjarmasin (Kalsel).


Pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wali kota masih dapat dilakukan hingga 29 Desember 2020, sedangkan untuk gubernur hingga 30 Desember 2020.

Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah perbaikan permohonan dan pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 26-29 Januari 2020 dan pemeriksaan persidangan pada 1-11 Februari 2020.


Editor : Arham Licin


Tidak ada komentar:

Posting Komentar