Ads

Sabtu, 21 November 2020, November 21, 2020 WIB
Last Updated 2020-11-21T12:48:10Z
Sulsel

Tak Dapat Bonus, Serikat Buruh PT.Lonsum Bulukumba Tempuh Jalur Hukum

 

Foto : (istimewa) Amar Kari Sekum SP.PP SPSI Bulukumba 


JOURNALTELEGRAF-Sekertaris Umum Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan SP.PP SPSI  Bulukumba Amar Kari angkat bicara terkait tidak adanya pemberian bonus tahunan PT.Lonsum kepada karyawan di Sulawesi.


Meski begitu, Amar menyatakan seluruh pengurus PUK yang ada di Bulukumba  kecuali PUK Balombessie sepakat untuk menolak surat keputusan Presiden Direktur PT.Lonsum Benny Tjoeng.

"Ini adalah hasil keputusan dan kesepakatan rapat bersama kawan-kawan pengurus PUK Palangisang dan PUK Pabrik. Dengan ini kami menyatakan menolak," ujar Amar kepada wartawan, Sabtu (21/11/2020).

Tak hanya itu, Amar juga mengatakan, dalam waktu dekat serikat buruh Bulukumba akan melakukan proses tripartit di Disnakertrans Bulukumba. Jika mediasi ini tidak mendapatkan solusi (deadlock) maka dalam waktu dekat kami akan melakukan mogok kerja.


"Jika dalam mediasi ini gagal, maka kami akan melakukan mogok kerja atau cuti bersama, selajudnya kita akan tempuh jalur hukum di Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI," pungkasnya.

Secara terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Basri Abbas mengatakan, adanya bonus telah di atur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pekerja dan pengusaha.


"Sebenarnya bonus itu kan sudah di atur dalam PKB. Jadi perusahaan seharusnya tetap memberikan hak pekerja," jelas Basri.


Bahkan, kata advokat ini, dengan adanya langkah yang akan di tempuh PUK Palangisang dan PUK Pabrik, dirinya siap memberikan dukungan kepada PC SP.PP SPSI Bulukumba.


"DPD SPSI Sulsel siap memberikan dukungan dan siap mendampingi untuk memperjuangkan agar keputusan Direksi PT.Lonsum di cabut. Olehnya itu kita harapkan pertemuan bipartit ada titik temu sebelum DPD SPSI menempuh jalur hukum," tegas Basri.





Reporter/Editor : Redaksi










Tidak ada komentar:

Posting Komentar