Ads

JournalTelegraf
Rabu, 25 November 2020, November 25, 2020 WIB
Last Updated 2020-11-25T09:48:11Z
Morowali utaraPolres Morowali Utara

Polres Morut Bekuk 3 Pengedar dan Pemakai Narkotika


JOURNALTELEGRAF - Polres Morowali Utara (Morut) menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di beberapa tempat yang berbeda.

Kapolres Morut AKBP Bagus Setiyawan didampingi Wakapolres Kompol Asjik, Kasat Narkoba Iptu Arsas Maaling dan Kasipropam Ipda Christoforus De Leonardo dalam jumpa pers Selasa(24/11/2020) menguraikan jika penangkapan para tersangka dilakukan oleh tim Satras narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Arsyad pada bulan November 2020 ini.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor 266/XI 2020 tanggal 17 November tahun 2020, dan berhasil mengamankan tersangka berinisial W dengan tempat kejadian perkara (TKP) di desa Bunta kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara.

Selanjutnya, kasus  kedua atas laporan polisi (LP) nomor 267/XI2020 tanggal 19 November 2020 dengan 2 tersangka yang pertama dengan inisial SB dan R.

Tersangka W berhasil diamankan ketika Selasa (17/11/2020) pukul 22.00, anggota Satres Narkoba Polres Morowali  Utara mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah kontrakan sering digunakan sebagai transaksi narkoba.

Tim Satres Narkoba yang dipimpin langsung Kasatres narkoba Ipda Arsyad melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, akhirnya melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik cetik bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sebesar 0.76 gram. Berikutnya ditemukan 1 buah kaca pireks, 1 buah pembungkus rokok Malboro, 1 buah korek api gas dan 1 buah alat hisap shabu atau bom.

Selanjutnya, tersangka SB berhasil diamankan anggota satres narkoba dibawah pimpinan langsung Kasatres narkoba Ipda Arsyad dari rumahnya di daerah pasar baru Beteleme Kecamatan Lembo, Amis (19/11/2020) pukul 12.30 Wita.

Tersangka SB ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat dimana di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba jenis shabu.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka SB didapat barang bukti 15 bungkus plastik cetik bening yang diduga jenis narkotika Shabu dengan berat bruto 1,34 gram. Diamankan juga 4 buah HP, 1 buah kotak kecil tempat shabu, 4 korek api gas, 7 pipet plastik, 2 buah jarum sumbu dan 1 buah kaca pireks.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana paling singakat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,tiga orang tersangka masih ditahan di Polres Morowali Utara.

Reporter : Artomo Lagaronda
Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar