Tim Resmob Polres Bitung saat mengamankan tersangka DPO kasus penganiayaan Polsek Passi Kab Bolmong. (Foto: Istimewa) |
Diketahui identitas tersangka AM alias Arista, yang merupakan warga Desa Passi 1 Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolmong, tersangka berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung, di Pelabuhan Kapal Ferry, Kelurahan Pateten, Kecamatan Aertembaga, Selasa 03 November 2020, Pukul 15:30 Wita.
Kapolres Bitung, AKBP F.X Winardi Prabowo SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumampow SE, saat di konfirmasi membenarkan, penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yang merupakan DPO Polsek Passi.
“Berdasarkan informasi, tersangka sedang melarikan diri ke daerah Ternate, yang kemudian tersangka berubah pikiran dan kembali ke Kota Bitung, dengan menggunakan Kapal Ferry,” tulis Kasat Reskrim Polres Bitung. Selasa (03/11/2020).
Penangkapan tersangka, atas permintaan Kapolsek Passi, Iptu Rosyd yang kemudian menghubungi Kasat Reskrim dan dilanjutkan kepada Kapolres Bitung.
“Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/34/ IX/2020/SULUT/Res-Ktg/Sek Passi,tanggal 10 September 2020, dan hasil koordinasinya, langsung memerintahkan Tim Resmob yang dipimpin oleh Aipda Denhar Papente,” tulis Frelly dalam rilisnya.
Ia menambahkan, Atas perintah Kapolres, selanjutnya tim Resmob lakukan pengecekan Kapal Ferry yang sesuai rencana tiba 16.00 Wita, langsung melakukan sweeping saat penumpang Ferry mulai turun.
“Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan kemudian tersangka diamankan di Mako Polres Bitung, sambil menunggu Tim Resmob Polsek Passi, yang informasinya sedang dalam perjalanan untuk menjemput tersangka,” tutupnya.
Reporter / Editor : Alfonds Wodi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar