Ads

Selasa, 24 November 2020, November 24, 2020 WIB
Last Updated 2020-11-24T08:23:24Z
HUKRIMsulteng

3 Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Morut

 


Foto (Kapolres dan Wakapolres Kompol Asjik.Kasat Narkoba Iptu Arsas Maaling dan Kasipropam Ipda Christoforus De Leonardo).



JOURNALTEGRAF-Jajaran Polres Morowali Utara menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu dibeberapa tempat yang berbeda.


Kapolres Morowali Utara AKBP Bagus Setiyawan menguraikan, jika penangkapan para tersangka dilakukan oleh tim Satras narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Arsyad.


"Pada hari selasa tanggal 24 november tahun 2020 kami akan release 2 perkara yang ditangani pada bulan november 2020 ini," ujarnya dalan jumpa pers yang digelar di Mapolres, Selasa (24/11/2020).


Sementara itu, berdasarkan laporan polisi nomor 266/XI 2020 tanggal 17 november tahun 2020 yang mana telah diamankan tersangka dengan inisial W dan tempat kejadian perkaranya desa Bunta kecamatan petasia timur Kabupaten Morowali Utara.


"Adapun kronologis kejadian yang mana pada hari selasa tanggal 17 november tahun 2020 pada pukul 22.00 anggota Satres Narkoba Polres Morowali Utara mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah kontrakan yang mana disitu sering digunakan sebagai transaksi narkoba," jelasnya.


 "Pada saat itu juga tim Satres narkoba yang dipimpin langsung Kasatres narkoba Ipda Arsyad melaksanakan penyelidikan dari penyelidikan tersebut akhirnya melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut," sambung Kapolres.


Dan adapun daripada penggeledahan tersebut kata Kapolres, ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik cetik bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sebesar 0.76 gram, dan berikutnya 1 buah kaca pireks dan selanjutnya 1 buah pembungkus rokok malboro dan 1 buah korek api gas dan 1 buah alat hisap shabu atau bom.


"Dan pasal yang disangkakan daripada saudara inisial W adalah pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegas Kapolres.


Selaim itu, Kasus  kedua  laporan polisi (LP )267/XI2020 tanggal 19 november dengan 2 tersangka yang pertama dengan inisial SB, dan yang kedua inisial R.


"Adapun kronologis kejadian yang mana pada hari kamis tanggal 19 november tahun 2020 pada pukul 12.30 WITA anggota satres narkoba dibawah pimpinan langsung oleh kasatres narkoba Ipda Arsyad mendapat informasi dari masyarakat yang mana di rumah tersangka dengan inisial SB di daerah pasar baru Beteleme kecamatan lembo  sering didapat terjadinya transaksi narkoba jenis shabu," terangnya.


Lanjutnya, Tim langsung bergerak penggeledahan di rumah m tersangka dengan inisial SB dan didapat barang bukti 15 bungkus plastik cetik bening yang diduga jenis narkotika Shabu dengan berat bruto 1,34 gram dan diamankan juga 4 buah HP, 1 buah kotak kecil tempat shabu, 4 korek api gas, 7 pipet plastik, 2 buah jarum sumbu, 1 buah kaca pireks.


"Pasal yang disangkakan sama dengan Laporan polisi(LP) yaitu pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana paling singaka 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," ucap Bagus Setiyawan.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,tiga orang tersangka masih ditahan di Polres Morowali Utara.








Reporter : Artomo Lagaronda


Tidak ada komentar:

Posting Komentar