Ads

Kamis, 08 Oktober 2020, Oktober 08, 2020 WIB
Last Updated 2020-10-08T05:54:13Z
Buol

LBH Buol Turun Ke Jalan Tolak Omnibus Law

JOURNALTELEGRAF - Penolakan terhadap UU Cipta Kerja terus bergulir setelah disahkan  oleh DPR-RI di Jakarta Senin 5 Oktober 2020. 

Foto  : LBH Buol turun kejalan tolak UU Cipta Kerja

Penolakan dari beragam elemen masyarakat, organisasi mahasiswa, buruh, tidak terkecuali Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Sulteng Cabang Buol yang sudah menyatakan sikap menolak UU yang dinilai mengakomodir kepentingan asing tersebut dan tidak berpihak terhadap pekerja.

Dalam pernyataanya Direktur LBH Buol, Ahmad Al Indrus menyatakan ada beberapa pasal yang tidak berpihak kepada rakyat khususnya kepada buruh.

"Sesuai hasil kajian kami ada 9 poin  yang bermasalah dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI. Tentang Perizinan Usaha,  Penanaman Modal Asing, Pemanfaatan Ruang Pesisir Laut, Izin Mendirikan Bangunan, Mineral dan Migas, Lingkungan Hidup, Ketenagakerjaan,  Pendidikan Tinggi, Impor dan Perdagangaan," jelasnya kepada media ini, Kamis (8/10/2020).

Ahmad menegaskan, terdapat 3 poin penting yang menjadi fokus LBH Sulteng Cabang Buol  diantaranya. Persoalan Perizinan Usaha, Ketenagakerjaan dan Penanaman Modal Asing (PMA).

Selain itu menurut Ahmad saat ditemui di Kantor LBH Sulteng Cabang Buol di Jalan Syarif Mansur Kelurahan Leok Dua, Kecamatan Biau menegaskan jika izin usah melalui satu pintu.

" Izin usaha harus dari pusat sedangkan konflik terjadi di daerah. Tidak ada korelasi antara izin dan tempat dalam berinvestasi. Kemudian tentang ketenagakerjaan. Dimana hak-hak normatif buruh yang dikurangi dan membuka peluang terhadap buruh asing masuk ke Indonesia, ketidakberpihakan buruh dengan memberlakukan sistem outsourcing atau kontrak seumur hidup, serta PMA yang mana negara justru lebih berpihak terhadap investor asing, dengan memfasilitasi melalui BPI( Badan Pengelola Investasi ) dibawa Menteri Keuangan dengan cara pinjaman tunai 15 triliun," paparnya.

Terakhir Ahmad mewakili LBH Sulteng Cabang Buol mengatakan menolak UU Cipta Kerja.

"Setelah dilakukan kajian terhadap UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh LBH Sulteng cabang Buol sangat jelas menolak serta kami akan melakukan aksi karena bentuk kekecewaan kami kepada DPR RI dan pemerintah," tutupnya.

Reporter : Supardi
Editor : Arham Dila Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar