Ads

Rabu, 28 Oktober 2020, Oktober 28, 2020 WIB
Last Updated 2020-10-27T16:40:54Z
Sulsel

KSPI Sulsel Tolak UMP 2021 Sama Seperti Tahun 2020

 


Foto : (istimewa) Bassri Abbas Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel saat menghadiri pelantikan DPC di Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan.


JOURNALTELEGRAF-Terkait Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.


Lewat surat edaran tersebut, Ida mengatakan keputusan ini mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.


Menanggapi hal itu, Basri Abbas Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel angkat bicara.


Ia menyatakan, bahwa pihaknya menolak atas kebijakan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.


"Surat edaran itu kita tolak, pemerintah tidak mencerminkan keberpihakan terhadap buruh. dan ketetapan itu hanya mengadopsi dari kepentingan pengusaha," Kata Bassri Abbas, saat dihubungi Journaltelegraf.com, melalui sambungan telepon, Selasa (27/10/2020).


Lebih lanjut, Bassri menuturkan, surat edaran itu tidak mencerminkan keadilan bagi kaum buruh, karena menurutnya banyak dari perusahaan-perusahaan tidak terdampak oleh pandemi.


"Artinya ada kenaikan, demikian bagi perusahaan yang tidak mampu agar dapat melakukan penundaan kenaikan, bagi yang terdampak covid seharusnya di berikan kewenangan untuk melakukan penundaan," jelasnya.


Bahkan, advocat ini melihat, ada banyak perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak oleh covid-19, seperti perusahaan-perusahaan besar di Makassar, contohnya indofood, hal itu tidak ada masalah baginya.


Ia menilai, pandemi Covid ini berlangsung hingga Desember, sementara UMP berlaku pada bulan Januari dan saat itu kondisi sudah normal kembali, maka tidak ada alasan UMP tidak naik.


"Betul-betul kami sesalkan, inilah bukti pemerintah sudah tidak mementingkan lagi kaum buruh, hanya mementingkan pengusaha dan hal itulah yang di inginkan Apindo," ujar Bassri.


Untuk itu, Kata Bassri, Serikat Pekerja menghendaki adanya kenaikan upah 5%, dan meminta kepada gubernur untuk menaikkan UMP 2021 5%, bagi perusahaan yang tidak mampu kita tetap memberikan ruang kepada pengusaha.




"Bagi perusahaan yang terdampak Covid dan tidak mampu, dapat melakukan penundaan, sampai batas normal kembali, artinya jika pertumbuhan ekonomi sudah naik di bulan Januari, Februari, Maret, itu artinya  semuanya harus melaksanakan (kenaikan Upah)," kata Bassri.



Untuk itu, ia meminta kepada Gubernur Sulsel untuk tetap mendengar suara kaum buruh, dimana sebelumnya SPSI telah melakukan persuasif dan rekomndasi melalui pengupahan.



"Namun jika Gubernur Sulsel dan Depnaker sejalan atas kebijakan ini, tanpa mempertimbangkan suarah buruh.Tentu SPSI akan melakukan gerakan moral untuk menuntut kenaikan UMP," tutup Basri








Reporter/Editor : Ewin










Tidak ada komentar:

Posting Komentar