Ads

Minggu, 25 Oktober 2020, Oktober 25, 2020 WIB
Last Updated 2020-10-24T16:47:43Z
NASIONALpilkada 2020

KPI Ingatkan Lembaga Penyiaran Agar Independen di Pilkada 2020

Foto : Rakor daring KPI Pusat terkait pengawasan penyiaran di Pilkada 2020 (istimewa)


JOURNALTELEGRAF - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan seluruh lembaga penyiaran, baik yang berjaringan secara nasional maupun lokal, agar berhati-hati serta memperhatikan aturan mengenai penyiaran Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Serentak 2020. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam menyiarkan pemberitaan, kampanye dan iklan pasangan para kontestan sehingga pelaksanaan Pilkada 2020 berjalan aman, damai dan sukses.


Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, pada saat kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyiaran, Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pilkada 2020 di Lembaga Penyiaran secara daring dan tatap muka yang berlangsung di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (23/10/2020) seperti dikutip dari lama kpi.go.id.


Beberapa potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam Pilkada seperti penggiringan opini, berita palsu, persoalan keberimbangan dan proporsionalitas, blocking time atau segmen, penayangan iklan di luar jadwal yang sudah ditentukan, menayangkan iklan selain yang disediakan penyelenggara, menayangkan jajak pendapat tentang pasangan calon sepanjang waktu pemungutan suara hingga menyiarkan hasil hitungan cepat Pilkada dari lembaga survei yang tidak terakreditasi.


‘’Itu beberapa catatan potensi pelanggaran. Lembaga penyiaran harus hati-hati karena beberapa potensi seperti itu bisa saja muncul,” kata Santi, panggilan akrab Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat ini.


Dia juga menekankan lembaga penyiaran untuk memberi ruang kebebasan bagi pemilih pada saat masa tenang. Hal ini untuk memastikan pemilih dapat memutuskan siapa pemimpin yang menurut mereka layak dan tepat memimpin daerahnya. 


“Di masa tenang, meski masih lama harus diingatkan. Tanggal 6 hingga 8 Desember. Semua hal yang terkait aktivitas kampanye tidak boleh. Dipastikan debat terbuka tidak ada lagi. Jajak pendapat tidak ditampilkan. Kalau sudah selesai pemungutan suara maka baru boleh. Nanti dilihat lagi peraturan KPU-nya. Tapi kami ingatkan, lembaga penyiaran untuk berhati-hati di masa kampanye. Masa tenang itu harus ada clear, tidak boleh ada pengaruh apapun,” jelas Santi.


Hal lain yang menjadi perhatian KPI dalam pelaksanaan kampanye Pilkada di lembaga penyiaran yakni pemanfaatan lembaga penyiaran lokal. TV atau radio di daerah harus diprioritaskan sebagai media partner dalam setiap rangkaian sosialisasi, iklan maupun kegiatan seperti debat terbuka para kontestan Pilkada.


"Sebaiknya diutamakan lembaga penyiaran lokal,” pinta Santi.


Pada kesempatan itu, KPI mendorong TV dan radio untuk menjadi barometer informasi Pilkada bagi masyarakat karena kontrol atas pemberitaan yang disajikan lebih terjaga dibanding dengan media sosial. Media pun harus menjaga independensi dan netralitas serta adil untuk seluruh peserta dalam penyajian berita atau informasinya. 


“Lembaga penyiaran harus juga menjunjung tinggi asas keberimbangan serta mengawal hasil penyelenggaran Pilkada mulai dari tingkat TPS, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten atau Kota sampai Provinsi. Dan yang paling penting juga menjadi instrumen resolusi konflik pasca pemilihan,” tandas Santi.


Editor : Arham dila Licin

Sumber : kpi.go.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar