Ads

JournalTelegraf
Sabtu, 17 Oktober 2020, Oktober 17, 2020 WIB
Last Updated 2020-10-17T16:42:51Z
BITUNG

Gara-Gara APBD-P Manado, Dondokambey Sempat 'Diancam' Anak Buah Vicky Lumentut


JOURNALTELEGRAF - DPRD Kota Manado, meradang dituding memperlambat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) kota Manado tahun 2020.

Kabar tak sedap pun diungkapkan Ketua DPRD Kota Manado, Aaltje Dondokambey, dimana dirinya sempat 'diancam' anak buah Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut, yakni Ketua tim TPAD yang juga sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Manado, Micler CS Lakat, SH, MH.

"Sekdakot mengatakan, kalau kami tidak membahasnya, jangan sampai Wali Kota marah. Tau toh kalau Wali Kota marah bagaimana. Saat mendengar itu, dikira saya takut. Saya kembali tegaskan, harus sesuai kesepakatan awal. Dan jangan bicara soal honor tenaga kebersihan atau THL, karena dalam APBD 2020 sudah tertata 1 tahun," ujar Dondokambey, yang sempat mengutip pernyataan Ketua TAPD yang menurutnya bernada ancaman, Sabtu (17/10/2020).

Terhadap tudingan, Dondokambey pun menyangkal dan menganggap tudingan tersebut salah alamat serta tak mendasar.

Lantas, ia menceritakan asal muasal sehingga pembahasan APBD-P belum dilanjutkan.

"Makanya Saya akan jelaskan secara terang benderang kenapa pembahasan KUA-PPAS dari APBD-P ini belum berlanjut. Awalnya, pada 17 September 2020 kami diberitahu bahwa dokumen KUA-PPAS sudah dimasukkan ke lembaga dewan. Padahal, sejak awal bulan Agustus, saya terus berkoordinasi dengan Sekretaris Dewan (Sekwan) mempertanyakan dokumen APBD-P. Tapi nanti dimasukkan 17 September," ujar Dondokambey seperti dikutip dari beberapa media, Sabtu (17/10/2020).

Lanjutnya, setelah mendapat pemberitahuan bahwa dokumen KUA-PPAS telah dimasukkan pihak eksekutif ke legislatif, dirinya langsung menggelar rapat bersama seluruh fraksi untuk mendapatkan persetujuan bersama .

"Dalam rapat itu, Ketua TAPD yang adalah Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Manado turut hadir. Disitu kemudian dijelaskan soal dana pinjaman Rp 300 miliar. Dan dalam pertemuan itu, selain Fraksi Nasdem, fraksi lainnya menolak untuk dibahas secara bersamaan. Karena mayoritas fraksi menolak, saya mempertegas kepada Sekdakot agar pembahasan APBD-P dan dana pinjaman di bahas terpisah. Saat itu, Sekdakot menyetujui. Dan kemudian dituangkan dalam hasil rapat yang ditandatangani seluruh fraksi dan Sekdakot. Ada bukti suratnya kepada saya," ungkap Dondokambey.

Menurut Dondokambey, atas kesepakatan dalam rapat tersebut, maka dirinya langsung mengagendakan rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menjadwalkan pelaksanaan paripurna.

"Saat paripurna mendengarkan penjelasan Wali Kota, tidak disinggung soal dana pinjaman Rp 300 miliar. Jadi kami berpandangan, dalam dokumen KUA-PPAS, tidak ada anggaran Rp 300 miliar itu. Setelah paripurna, kami langsung melakukan pembahasan. Saat itu kami terkejut, ternyata dana pinjaman itu sudah masuk dalam KUA-PPAS. Sehingga kami langsung menolaknya. Karena dalam penyampaian Wali Kota, tidak ada dana pinjaman. Berarti, antara penjelasan Wali Kota dan dokumen yang diberikan kepada kami sangat berbeda," ungkapnya.

Menyikapi desakan para anggota fraksi yang menolak pembahasan karena dinilai tidak sejalan dengan kesepakatan awal dan isi dokumen berbeda dengan penjelasan Wali Kota, maka Dondokambey mengambil langkah untuk menunda pembahasan, hingga dokumen direvisi kembali.

"Saat itu, Sekdakot mengiyakan permintaan anggota Banggar. Kami menagih kesepakatan awal bahwa fokus saja APBD-P dan abaikan dulu dana pinjaman karena akan dibahas tersendiri. Pada pertemuan selanjutnya yang dipimpin ibu Noortje Van Bone, kembali lagi dokumen itu belum direvisi. TAPD menyerahkan selembar surat yang berisi penjabaran program dari dana pinjaman Rp 300 miliar. Tapi dalam dokumen KUA-PPAS, tidak dikeluarkan program-program yang dimaksud," jelas Dondokambey lagi.

Lanjut Dondokambey, pembahasan sempat berlangsung panas, yang menyebabkan Noortje Van Bone menghentikan jalannya pembahasan untuk dilanjutkan ketika TAPD sudah merevisi dokumen KUA-PPAS.

"Saat itu, Sekretaris TAPD, ibu Tambayong mengakui dokumen itu bisa diubah. Tapi membutuhkan waktu yang cukup lama. Banggar menyetujuinya, dengan harapan mereka benar-benar merevisinya. Tapi lagi-lagi dipertemuan selanjutnya, dokumennya tetap tidak berubah. Hal ini membuat sejumlah anggota Banggar kembali protes dan situasinya sempat memanas. Ibu Noortje yang saat itu memimpin rapat, kembali mempending pembahasan," bebernya.

Dondokambey pun menerangkan, pada Jumat (16/10/2029), Banggar dan TAPD melakukan pembahasan tertutup. Lobi-lobi dan bujuk rayu pun dilakukan Ketua TAPD kepada dirinya.

Dari penjelasan itu, Dondokambey menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Manado, khususnya para THL untuk tidak termakan hasutan dari pihak-pihak yang sengaja ingin mengambil keuntungan dari penundaan pembahasan APBD-P Kota Manado.

"Sekali lagi saya tegaskan disini, honor THL, sudah tertata di APBD induk. Dan setahu kami tidak digeser untuk penanganan covid. Dan saya ingin tegaskan juga, keadaan saat ini tidak ada kaitannya dengan politik. Kami murni menjalankan fungsi sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kami tetap akan membahas APBD-P, tapi tidak untuk dana pinjaman. Kalau pun dipaksakan, berarti ada kepentingan tertentu untuk pemanfaatan dan pinjaman itu. Silahkan publik menilainya," pungkasnya.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar