Ads

Kamis, 22 Oktober 2020, Oktober 22, 2020 WIB
Last Updated 2020-10-22T22:13:03Z
BITUNG

Esensi Pelanggaran Netralitas ASN Berujung Pidana

Konfrensi Pers Pjs Walikota Bitung bersama wartawan biro Bitung di aula Kantor Diskominfo. Kamis 22 Oktober 2020. (Doc. Journaltelegraf.com)


JOURNALTELEGRAF – Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Bitung, Edison Humiang dalam menyukseskan Pilkada serentak 2020, yang Bersih, Aman dan Bermartabat, menggelar Konfrensi Pers bersama Wartawan biro Bitung.


Kegiatan tersebut digelar, terkait dengan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL) dan Kelapa Lingkungan (Pala) serta Ketua Rukun Tetangga (RT), di aula Kantor Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom). Kamis (22/10/2020). 


Dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020, yang berkualitas dan bermartabat, merupakan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, ungkap Pjs Walikota dalam konfrensi pers.


“Netralitas ASN, THL, Pala dan RT, sudah tertata dalam Peraturan Pemerintah (Permen) dan Undang-Undang (UU), dalam hal ini di atur dalam UU nomor 5 Tahun 2014, UU nomor 10 Tahun 2016, UU nomor 1 Tahun 2015 dan penetapan Peraturan Pemerintah penganti (Perpu) nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU pasal 70 ayat (1) huruf b dan pasal 70 ayat (1) huruf c yang melarang pasangan calon dalam kampanye melibatkan ASN, anggota Kepolisian dan TNI serta Kepala Desa atau sebutan lain Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain perangkat kelurahan,” ujar Pjs Walikota Bitung.


Lanjutnya, pasal 71 ayat (1) yang melarang pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, kepala desa atau sebutan lain Lurah membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.


“Sangsinya, sebagaimana diatur dalam pasal 71 yang berbunyi demikian; Pidana dengan hukuman penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dengan denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp. 6.000.000. Dalam UU jelas dikatakan, perangkat Desa. Nah perangkat desa atau sebutan lain perangkat kelurahan yang dimaksud disini adalah para kepala RT dan Kepala Lingkungan serta THL yang berada di kelurahan, karena mereka adalah satu perangkat dalam bekerja di Kelurahan atau kecamatan,” ujarnya.


Dirinya menambahkan, dalam menjalankan roda Pemerintahan, Dirinya bekerja secara profesional tanpa ada intervensi oleh siapapun,  demi mewujudkan Pilkada yang berkualitas dan bermartabat.


“Tugas dan wewenang dalam menjalakan Pemerintahan, berdasarkan aturan UU dan Permen maupun Perpu,” tutupnya seraya menambahkan masih banyak pelanggaran ASN dan THL serta Pala maupun RT, terkait dengan Netralitas, dan ini akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.


Reporter / Editor : Alfonds Wodi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar