Ads

Jumat, 23 Oktober 2020, Oktober 23, 2020 WIB
Last Updated 2020-10-23T00:50:12Z
MANADO

Diskusi Daring Dema Polimdo; Omnibus Law dalam Jendela Mahasiswa

 



JOURNALTELEGRAF-Dewan Mahasiswa (Dema) Politeknik Negeri Manado (Polimdo) gelar Forum Diskusi Online "Omnibus Law di Jendela Mahasiswa," Kegiatan yang dilaksanakan di tengah gejolak penolakan Omnibus Law ini dihadiri oleh anggota DPR Sulut Fabian Kaloh, Sip,.M.Si dan Sandra Rondonuwu, S.Th,.SH sebagai narasumber.



Ketua Dema Polimdo Ferny Indy mengatakan, kondisi mahasiswa yang sudah terbagi atas beberapa golongan dimana ada yang pro serta kontra terhadap UU Omnibus Law ini menjadi penyebab kami berinisiatif melaksanakan diskusi ini agar mahasiswa dapat lebih mengenal maksud dan tujuan dari UU tersebut.


Tepat pukul 18.25 Wita kegiatan ini dimulai dalam media diskusi online Zoom Cloud Metting. Diskusi yang berpusat pada Gedung Pusat Lantai 4 kampus Polimdo ini diawali dengan doa dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Kamis (22/10/2020).


Dalam diskusi tersebut Fabian menjelaskan tentang Omnibus Law yang merupakan aturan yang akan berdampak baik bagi masyarakat. Ia juga menjelaskan bahwa ketika lulus dari perguruan tinggi mahasiswa yang berniat membuka usaha akan bersyukur karena UU ini. 


"UU ini memangkas banyak regulasi yang menghambat pembuatan usaha," ucap Fabian.


"UU yang terdiri dari 79 UU yang oleh karena semangat dari presiden RI untuk membangun Negeri dibuat sederhana yang dirangkum dalam UU Omnibus Law, ini membuat sederhana dalam urusan birokrasi untuk pembentukan usaha baru serta mendorong investasi masuk demi terciptanya lapangan kerja baru ," ungkap Fabian dalam diskusi.


Sementara itu, Sandra menjelaskan kepada para peserta diskusi yang merupakan mahasiswa aktif Polimdo, pada prinsip dasarnya UU ini dapat memastikan iklin investasi dalam negeri menjadi lebih baik dan memberikan kepastian hukum serta menciptakan keseimbangan antara investor dan para pekerja.


Sandra juga menjelaskan bahwa gejolak penolakan terhadap UU ini terjadi karena adanya mis konsepsi karena suatu kepentingan disatu pihak. 


"Penolakan yang terjadi terhadap UU ini pada dasarnya karena adanya mis konsepsi antara pemerintah dan masyarakat, adanya budaya ricuh dan anarkis serta bangga untuk berbeda pendapat dengan pemerintah, kepentingan politik tertentu yang tidak suka terhadap pemerintah, serta pihak asing yang tidak suka iklin investasi di Indonesia menjadi baik," katan Sandra dalam diskusi tersebut.


Dalam diskusi tersebut juga ada pihak mahasiswa yang kontra terhadap UU Omnibus Law ini mereka mempertanyakan mengenai draft final atas UU ini serta asas yang menjadi landasan pertimbangan dalam pembuatan UU, juga adapun mahasiswa yang menyesali atas tindakan-tindakan anarkis yang terjadi saat mahasiswa menyampaikan aspirasi di gedung DPRD.


Diskusi yang berjalan dengan sedikit tegang ini mendapat pujian dari narasumber yaitu Fabian Kaloh yang dia ungkapkan pada saat wawancara setelah diskusi tersebut berlangsung. 


"Saya mengakui mahasiswa disini adalah mahasiswa yang hebat-hebat karena sangat kritis, sebagai wakil rakyat saya bersyukur ada mahasiswa yang seperti itu. Di era pandemi seperti sekarang, ini adalah cara yang sangat bagus juga positif untuk menyampaikan asprasi, seharusnya perguruan tinggi lain dapat mencontohi hal ini," Pungkas Fabian.





Reporter : Gunawan Ndai






Tidak ada komentar:

Posting Komentar