Ads

Sabtu, 24 Oktober 2020, Oktober 24, 2020 WIB
Last Updated 2020-10-24T02:47:40Z
HUKRIM

Diduga Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tolitoli Minta "Uang Pelicin"

JOURNALTELEGRAF - Dugaan permintaan "uang pelicin" oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejaksaan Negeri Tolitoli, Jusrin, SH sebesar 50 juta rupiah dalam penanganan kasus perkelahian antara Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Ogomoli, Kecamatan Galang membuat potret penegakkan hukum di daerah itu tercoreng.

Foto : Kejaksaan Negeri Tolitoli


Penuturan AN salah satu keluarga Kades Ogomoli seperti dikutip media ini dari rekaman pembicaraan via telpon yang menjelaskan kronologis awal "transaksi" haram tersebut. Dimana kasus ini berawal saat Amris, Kades Ogomoli melakukan penyemprotan disinfektan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di Desa Ogomoli yang berujung perkelahian.


Kasus perkelahian ini kemudian ditangani oleh Polsek Galang dan dinyatakan  berkas perkaranya lengkap dan dikirim ke Kejari Tolitoli untuk disidangkan Pengadilan Negeri Tolitoli yang menyebabkan Kepala Desa Ogomoli mendekam di Lapas Kelas II Tolitoli.

"Kasi Pidum menulis dikertas 50 juta dan dia bilang itu sudah satu paket dengan pengadilan yang nantinya akan diberikan tahanan kota serta vonisnya diringankan," tutur AN seperti dikutip dari rekaman wawancara dengan salah satu wartawan Radar Sulteng.

Kasi Pidum Kejari Toliti yang coba dikonfirmasi melalui pesan whatsapp hingga berita ini di publikasikan belum memberikan keterangan.

Editor : Arham dilaa Licin


Tidak ada komentar:

Posting Komentar