Ads

JournalTelegraf
Rabu, 21 Oktober 2020, Oktober 21, 2020 WIB
Last Updated 2020-10-21T18:07:14Z
Bawaslu ManadoHEADLINEHeadline newsKota ManadoMANADO

Diduga Kampanye Untuk Istri Tanpa Izin KPU, Bawaslu Akan Panggil Wali Kota Manado


JOURNALTELEGRAF - Ketegasan tanpa pandang bulu di tunjukkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado.

Kali ini, giliran Wali Kota Manado, GS. Vicky Lumentut (GSVL) akan dipanggil Bawaslu Manado.

Koordinator divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga, Taufik Bilfaqih ke Journaltelegraf mengatakan Bawaslu akan meminta klarifikasi dari GSVL.

"Laporan Hasil Pengawasan sudah dibuat untuk menjadi kajian divisi hukum dalam rangka memanggil yang bersangkutan, terkait dugaan kegiatan Kampanye beliau," tulis Bilfaqih melalui pesan whatsApp, Selasa (20/10/2020) malam.

Lanjut Bilfaqih Bawaslu melakukan penelusuran untuk mengetahui apakah beliau ada kantongi izin kampanye.

"Diketahui, KPU belum mendapatkan surat itu. Sehingga Bawaslu akan meminta klarifikasi beliau," jelas Bilfaqih.

Bilfaqih menjelaskan, Bawaslu Manado sudah surati sejak awal sebagai bentuk pencegahan, sebelum agenda kampanye.

Saat ditanya lanjut bentuk pelanggaran yang dilakukan GSVL, Bilfaqih mengungkapkan keterkaitan GSVL sebagai Ketua partai Nasdem Manado.

"Beliau kan ketua Partai Nasdem? Tentu berkampanye untuk istri beliau. Wali kota Manado diduga melakukan kampanye, sementara posisi beliau belum mengantongi izin kampanye dari KPU. Kegiatannya pelantikan di Bunaken dan beraroma kampanye," jelas Bilfaqih.

Wali Kota Manado, GS Vicky Lumentut diduga melakukan pelanggaran Pemilu dengan berkampanye untuk Istri tercinta yang menjadi salah satu pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Manado tanpa terlebih dahulu mengantongi izin kampanye dari KPU Manado.

Perbuatan GSVL telah melanggar pasal 63 PKPU nomor 11 tahun 2020 perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar