Ads

Minggu, 13 September 2020, September 13, 2020 WIB
Last Updated 2020-09-13T00:48:35Z
Hukum LingkunganJekson WenasLBH ManadoPemberdayaan HukumSave Hutan MangroveWalhi Sulut

LBH Manado Bersama Walhi Sulut Gelar Sosialisasi Pemberdayaan Hukum Lingkungan di Pulau Lembeh

Soosialisasi Pemberdayaan Hukum Lingkungan bagi warga Rarandam Kelurahan Pintukota Kecamatan Lebeh Utara Kota Bitung, oleh LBH Manado dan Walhi Sulut. Sabtu 12 September 2020. (Foto: Istimewa)


JOURNALTELEGRAF – Terancamnya kerusakan lingkungan yang dikarenakan oleh pertumbuhan pembangunan di suatu wilayah, menjadi faktor utama dalam aspek kerusakan hutan yang khususnya di wilayah pesisir pantai (Mangrove).


Rusaknya kondisi hutan, dewasa ini tak pernah lepas dari adanya sistem pembangunan dan perizinan yang belum mengedepankan aspek lingkungan sebagai aspek utama. Efektivitas hukum masalah lingkungan hidup manusia, tak dilepaskan dari keadaan prasarana pelaksanaan hukum dalam kenyataan hidup lingkungannya.


Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Manado (YLBHI) bersama dengan  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulut, melakukan sosialisasi Pemberdayaan Hukum tentang “Fungsi Mangrove dan Akibat Hukum Pengrusakan Mangrove”, yang dilaksanakan di Rarandam, Kelurahan Pintukota, Kecamatan Lembeh Utara Kota Bitung. Sabtu (12/09/2020).


Warga Kelurahan Pintukota, Septian Samalanga menyampaikan, keberadaan hutan mangrove sangat penting untuk keberlangsungan hidup bagi flora dan fauna bahkan sebagai sumber ekonomi bagi warga setempat. 


“Hutan mangrove sangat berperan penting dalam kehidupan sehari-hari dari kita semua, selain baik untuk kehidupan manusia, pohon mangrove berfungsi sebagai sumber penyimpanan air dan pencegah abrasi serta penting dalam lingkungan alam lainnya,” ungkap Septian.


Ruang diskusi dalam pelaksanaan sosialisasi Pemberdayaan Hukum dan penyardatahuan akan Pentingnya Lingkungan bagi Kehidupan Manusia. (Foto: Istimewa)


Sementara itu, salah satu pemateri  sosialisasi Pemberdayaan Hukum, Jekson Wenas menyampaikan, Hutan pohon mangrove dengan jelas dilindungi oleh UU No. 41 Thn 1999 ttg Kehutanan, UU No. 27 Thn 2007 jo. UU No. 1 Thn 2014 ttg Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan UU No. 39 Thn 2009 tentang Lingkungan Hidup.


“Hutan mangrove selayaknya dilindungi oleh Pemerintah dan Masyarakat, dengan ancaman Pidana bagi pelanggar ataupun perusakan lingkungan yang khususnya penebangan pohon mangrove,” tulis Jekson melalui pesan singkat whatsapp massenger. Sabtu (12/09/2020).


Dirinya melanjutkan, Meminta Menteri LHK RI, Gubernur Provinsi Sulut, Walikota Kota Bitung sesuai dengan kewenangan menurut undang-undang untuk segera menetapkan seluruh kawasan hutan mangrove sebagai kawasan konservasi baik di Pulau Lembeh Kota Bitung bahkan se-Provinsi Sulawesi Utara.


“Pemerintah terkait baik DKP, DLH, Dishut yang berkedudukan di provinsi Sulut maupun kota Bitung, untuk mengambil tindakan pencegahan dan pemulihan sesegera mungkin berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tutupnya seraya menambahkan LBH Manado mengecam tindakan penebangan pohon mangrove dan pendirian bangunan di kawasan hutan mangrove.


Reporter / Editor : Alfonds Wodi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar