Ads

Minggu, 27 September 2020, September 27, 2020 WIB
Last Updated 2020-09-27T10:36:54Z
BulukumbaMakassar

Jika Tidak Ada Musnik, Fungsi Serikat Buruh Tak Ada Gunanya

 


JOURNALTELEGRAF- Aktivis dan Pemerhati Buruh Tani Bulukumba Asdar Sakka angkat bicara terkait hasil keputusan ketua  Pengurus Cabang (PC) Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan SPSI (SP.PP-SPSI) Bulukumba.


Keputusan PC tersebut akan mengagendakan pemilihan ketua buruh dalam waktu dekat, ironisnya penyelenggaraan ini tanpa melalui tahapan Musyawarah Unit Kerja.



"Yang jelas ada yang tidak beres. Pemilihan tanpa Musnik itu tidak diatur dalam AD/RT organisasi buruh," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Journaltelegraf.com, Minggu (27/9/2020).


Bahkan, Ketua PC dan Ketua PUK  dinilai telah melanggar dan menyalahi aturan kelembagaan, dan menyimpang dari AD/RT Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan SPSI.


Musnik sendiri merupakan hal yang wajib untuk dilaksanakan di setiap Serikat Pekerja di Indonesia, sementara  AD/RT Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan SPSI menjelaskan tentang Musnik.


Dalam Pasal 24, Musnik diadakan 5 tahun sekali dan dihadiri para pengurus dan anggota, berwenang untuk menilai dan mengesahkan LPJ selain menetapkan Proker juga memilih dan menetapkan PUK.


"Jika tidak ada Musnik, Fungsi serikat buruh tidak ada gunanya," tutur Asdar.


Asdar menilai jika serikat buruh tidak berlembaga sesuai aturan, maka kaum buruhlah yang akan dirugikan, hal ini dikarenakan fungsi dari serikat buruh memperjuangkan kesejahteraan anggotanya.


"Kalau sudah tidak berlembaga sesuai mekanisme, maka fungsi serikat pekerja untuk membela hak dan kepentingan anggota hanya isapan jempol belaka," tutup Asdar.


Reporter/Editor : Ewin











Tidak ada komentar:

Posting Komentar