Ads

Selasa, 15 September 2020, September 15, 2020 WIB
Last Updated 2020-09-15T06:27:03Z

Bekerjasama Dengan Kemenparekraf, UPN Veteran Yogyakarta Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual 2020

Foto: (istimewa) Suasana Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Tahun 2020 Bertempat di Fave Hotel Kota Bitung
Foto: (istimewa) Suasana Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Tahun 2020, Bertempat di Fave Hotel Kota Bitung


JOURNALTELEGRAF-Hak Kekayaan Intelektual (KI) sangat penting dalam dunia usaha dan kreatifitas untuk diketahui serta diterapkan selain untuk melindungi hak ekonomis milik pencipta karya.


Manfaat lain dari penerapan KI juga nyatanya sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.


Upaya perlindungan KI ini terus dilakoni dilihat dari UPN Veteran Yogyakarta bekerjasama dengan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang menggelar Road Show Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran KI 2020.


Dari 4 Kota yang akan dikunjungi Kota Bitung dipilih menjadi Kota pertama yang dikunjungi, bertempat Ballroom di Fave Hotel. Selasa (15/09/2020).


Ari Wijayani selaku Ketua Sentra KI atau Ketua Pelaksana UPN "Veteran" Yogyakarta dalam sambutannya mengatakan dalam kegiatan kali peserta total ada 80 orang yang akan dibagi menjadi 2, secara temu langsung, dan daring (Online, WA).


Dirinya juga menjelaskan untuk yang temu langsung ada total peserta 60 orang, dibagi menjadi 2 sesi, 30 peserta per sesinya, ini melihat suasana covid, nantinya peserta akan difasilitasi merk dagang, hak cipta, desain industri oleh Kemenparekraf.


“Semuanya gratis, yang penting membawa logo dan prodak,” ujarnya.


Wijayani juga menerangkan bahwa potensi dari kota Bitung sangat luar biasa terutama pariwisata yang dilihat dari letak geografis Kota Bitung yang dikelilingin pantai dan gunung yang nyatanya dicari oleh para wisatawan yang nantinya mendukung perkembangan ekonomi kreatif di kota tersebut.


Sementara itu, Staf Ahli Bidang Reformasi dan Regulasi Kemenparekraf Republik Indonesia dalam sambutannya juga menjelaskan kekayaan intelektual sangat penting menunjang bisnis guna memberikan nilai tambah.


“Kekayaan intelektual nantinya untuk bisa mengidentifikasi agar tidak mbingungkan konsumen, lalu juga melindungi sehingga tidak ditiru pihak lain, dan yang ketiga memberikan nilai desain karena kompetitif tadi,” tuturnya.


Ari juga menjelaskan dari pihak Kemenparekraf saat ini juga telah menyusun rancangan peraturan pemerintah skema biaya berbasis kekayaan intelektual, sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.


“Nantinya akan memungkinkan kekayaan intelektual yang dimiliki bisa dijadikan jaminan utang ke bank, atau lembaga pembiayaan lainnya,” jelasnya.


Menurut Ari nantinya sertifikat KI itu bukan hanya sekedar kertas yang bisa disimpan tetapi nanti juga ada nilaimua sesuai dengan pertumbuhan usaha.


“Jadi bukan hanya sertifikat tanah saja yang bisa dijadikan jaminan utang, tapi sertifikat KI nanti kita juga akan upayakan menjadi jaminan utang,” katanya.


Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Maximiliaan Jonas Lomban Walikota Bitung, Khouni Lomban Rawun Ketua Dekranasda Kota Bitung, Pingkan Kapoh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bitung, Immanuel Rano H Rohi Kordinator Fasilitasi Kekayaan Intelektual I Kememparekraf, Muhammad Fauzi Kordinator Fasilitasi Kekayaan Intelektual II Kemenparekraf, Dedy Ardiansyah Kordinator Perbankan Kemenparekraf, Agung Indriyanto Pemeriksa Merk DJKI, Winuriska AKHKI. 


Reporter/Editor: Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar