JOURNALTELEGRAF - Penanganan perkara pindahnya dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo (BSG) ke rekening salah seorang pejabat RSUD Kota Manado yang tengah ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado semakin membingungkan.
Penanganan perkara ini pun semakin kabur ketika Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Maryono,vSH, MH menyebut penyelidikan dilakukan sejak bulan Agustus 2020.
Kajari Manado pun tak pernah mau mengungkapkan tentang awal dimulainya proses penyelidikan dan nomor surat perintah penyelidikan.
"Saya lupa persisnya. Tapi mungkin ada sekitar sebulan yang lalu. Saya lupa persisnya. Nanti kalau saya bicara tanggal sekian nanti saya salah karena saya ngga bawa data. Pokoknya sudah agak lama, sudah cukup lama, sekitar Agustus. Karena kalau mau pastinya saya harus pegang data. Jadi sekitar sebulan yang lalu. Gitu ajalah," kelit Kajari Manado, Maryono, SH, MH, ke sejumlah wartawan di kantor Kejari Manado didampingi Kasi Datun dan Kasi Intel, Kamis (10/09/2020).
Alasan Kajari Manado yang mengaku tidak membawa data cukup menggelitik. Pasalnya, wawancara dilakukan di kantor Kejari Manado.
Kajari Manado pun mengakui adanya keterlambatan dari pihaknya dalam penanganan perkara ini. Kekurangan sumber daya Jaksa menjadi dalih.
"Penyelidikannya masih berjalan. Kenapa lambat? Saya akui lambat. Kenapa saya akui lambat? Personil kami sangat terbatas. Apalagi sekarang sidang 4 hari. Senin, Selasa, Rabu, Kamis, sejak jam 10 pagi sampai jam 9 sampai jam 11 malam. Sehingga sedikit banyak terkendala," ujar Maryono.
Anehnya, untuk penentuan peningkatan status hukumnya, Maryono mengaku akan menggunakan ahli.
"Kami rencanakan akan menggunakan ahli. Kalau Jaksa penyelidik yang menentukan, dikhawatirkan bias. Kawan-kawan curiga. Kami berencana dalam waktu dekat akan kami minta ahli, mungkin BPKP, mungkin ahli keuangan dari Unsrat, kemungkinan seperti itu, biar fair. Kalau kata mereka ngga bisa, uangnya masih utuh, itu kesalahan prosedur, yah kami tutup. Tapi kalau kata mereka bisa, yah kami tindaklanjuti," jelas Maryono.
Hingga kemarin, Kajari Maryono pun tak pernah mau mengungkap indentitas pelaku pemindahan dana dan pemilik rekening.
Maryono pun berkelit saat ditanya tentang kedatangan Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut di kantor Kejari Manado diluar jam kantor selang beberapa jam setelah penyerahan dana Rp 650 juta.
"Dana CSR tdk terkait walikota. Tdk ada kaitan sama sekali dgn CSR .. itu murni koordinasi utk penanganan Covid 19 khususnya terhadap adanya 6 tahanan Kejari Manado yg waktu itu positip hasil rapid testnya," jelas Maryono.
Selain itu, Kejari Manado hingga kini belum menentukan status perkara ini, apakah masuk ranah korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diketahui, tahun 2019 lalu Bank SulutGo menyerahkan dana hibah CSR sebesar Rp 1,2 miliar ke Pemkot Manado untuk membantu pengembangan RSUD Gigi dan Mulut.
Namun, menurut penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado dari hasil penyelidikkan pada April 2020, sekisar Rp 650 juta dari Rp 1,2 miliar telah dipindahkan salah seorang oknum pejabat RSUD Manado ke rekening pribadinya.
Pada Jumat (10/7/2020) pagi, tiba-tiba saja sejumlah pejabat RSUD Manado dan Pemkot Manado mendatangi kantor Kejari Manado untuk mengembalikan dana sekisar Rp 650 juta.
Selanjutnya, dana dititip sementara di rekening Dinas Kejari Manado di Bank BRI Cabang Manado. Sisanya sekisar Rp 550 juta hingga kini belum diketahui keberadaannya dan penggunaannya.
Sore harinya, sekitar pukul 17.40 Wita, seorang pria yang terindikasi Wali Kota Manado, GS. Vicky Lumentut, dengan mengendarai sendiri mobil Hilux putih DB 8524 A terpantau mendatangi kantor Kejari Manado tanpa pengawalan protokol sebagaimana mestinya.
Lumentut langsung memasuki kantor Kejari Manado dan oleh petugas keamanan dalam Kejari Manado langsung diarahkan ke lantai 2.
Beberapa menit kemudian, tampak kenderaan dinas Kasie Pidsus Kejari Manado DB 405 A memasuki area halaman Kejari Manado.
Pada sekitar pukul 18.09, Wita, Lumentut dengan mengendarai sendiri mobil Hilux putih DB 8524 A tampak meninggalkan kantor Kejari Manado.
Reporter/Editor : Simon Ronal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar