![]() |
Koordinator Bawaslu Kota Bitung, Devisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Zulkifi Densi |
JOURNALTELEGRAF – Jelang pendaftaran Pasangan Calon (Paslon), Walikota dan Wakil Walikota Bitung, dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020, yang akan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, Tanggal 04 hingga 06 September 2020 nanti.
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bitung, menyampaikan tanda awas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), agar tidak terlibat dalam politik jelang pendaftaran Paslon.
Koordinator Bawaslu Kota Bitung, Devisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Zulkifi Densi mengingatkan kepada seluruh ASN di wilayah Kota Bitung, untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
“Jangan sampai ada ASN yang terlihat dalam rombongan salah satu Paslon yang akan mendaftar,” ungkap Zulkifi saat dalam Forum Group Diskusi (FGD), ngobrol Pemilu pekan lalu.
Lanjutnya, pelarangan bagi ASN tersebut telah diatur oleh Undang-Undang (UU), namun tak menghilangkan hak pilih dalam Pilkada nanti.
“ASN memiliki hak dalam berdemokrasi, namun pelaksanaan dalam tahapan Pilkada sebagaimana di atur oleh UU serta aturan Pemerintah terkait dengan disiplin pegawai,” ungkapnya serambi menambahkan netralitas sebagai ASN wajib dijaga. Jika tidak, maka kami akan melakukan penindakan sesuai dengan tupoksi Bawaslu.
Reporter / Editor : Alfonds Wodi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar